Dua Koruptor di Lapas Kota Banjar tak Diberi Remisi Kemerdekaan, Begini Alasannya

17 Agustus 2021, 20:42 WIB
WALI KOTA Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kalapas Banjar, Mohammad Maulana saat pemberian remisi Kemerdekaan di aula Lapas Kelas III Banjar, Senin 17 Agustus 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pada peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 244 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar mendapat remisi umum pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Dari total 382 warga binaan Lapas Banjar, sebanyak 138 warga binaan tidak mendapatkan remisi umum, dikarenakan tidak memenuhi syarat. Termasuk dua koruptor.

"Ada dua warga binaan kasus korupsi di Lapas Banjar. Keduanya ini, tak memenuhi syarat mendapatkan remisi Kemerdekaan RI," ujar Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, seusai acara pemberian remisi di Aula Lapas Banjar, Senin 17 Agustus 2021.

Adapun warga binaan yang langsung bebas, sebanyak dua orang. Karena, 8 orang yang seharusnya sama langsung bebas, saat ini terkendala tidak membayar denda. Otomatis, hukumannya jadi diperpanjang.

Baca Juga: Tukang Rongsok di Kota Banjar Cabuli Wanita Ini Hingga Hamil, Korbannya? Ya, Ampun Kasihan Banget

Menurut Kalapas Banjar, warga binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang undangan.

Dijelaskan dia, pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan.

Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya. 

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

Hakikat pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif.

Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian. 

Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas.

Baca Juga: Dampak Kekeringan di Kabupaten Garut, Berlanjut pada Urusan Hubungan Suami-Istri

Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.  

Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, di antaranya Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Yakni, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

Selain itu, warga binaan diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Pengusulan H. M. Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Sudah Sampai di Gedung Sate

Menurutnya, untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Lebih lanjut dia menjelaskan besaran Remisi Umum yang diberikan setiap tahunnya di antaranya, tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 1 bulan

Selanjutnya, tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 2 bulan, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga mendapat 4 bulan, tahun keempat mendapat 5 bulan, tahun kelima mendapat 5 bulan, tahun keenam mendapat 6 bulan remisi.

Dikatakan dia, remisi umum (RU) I adalah remis yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus tersebut.

Baca Juga: 216 Penghuni Lapas Kelas IIB Tasik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Davy : Dua Orang Napi Dapat Remisi Bebas

Sementara, RU II adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisi umum tesebut, yang bersangkutan habis / selesai menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus tersebut.

Adapun data WBP Lapas Kelas IIB Banjar sampai 17 Agustus 2021, tahanan sebanyak 20 Orang,  narapidana dalam Lapas sebanyak 382 Orang, asimilasi di rumah sebanyak 14 0rang. Jumlah seluruhnya 416 orang.

Acara pemberian remisi Kemerdekaan RI, dihadiri pejabat Forkopimda Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Wawalkot Banjar, H. Nana Suryana.

Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana

Wakil Ketua DPRD Banjar, Tri Pamuji Rudianto, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningksih, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, Ketua PN Banjar dan perwakilan Kodim 0613 Ciamis serta undangan terhormat lainnya.

Bersamaan pemberian remisi itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade memberikan uang kadedeuh kepada warga binaan yang langsung bebas.

"Dipastikan saya kapok menjalani hukuman, tak mau mengulangi berantem lagi, sampai dipenjara 2 tahun 6 bulan. Remisinya 5 bulan," ujar warga binaan langsung bebas, Hermanto, seraya berjanji saat keluar dari Lapas pertama, tidak mau menengok lagi ke belakang, biar tak terulang masuk penjara lagi.***

.

      

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler