Penungak Air Perumdam Tirta Anom Banjar, Siap-siap Ditagih Pihak Kejaksaan

21 Agustus 2021, 19:06 WIB
Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, Kamis 19 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, ditandatangani langsung Dirut Perumdam Tirta Anom Banjar, E.Fitrah Nurkamilah, ST dan Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, SH, MH, pada Kamis 19 Agustus 2021.

Diantara kesepakatan perjanjian yang dikerjasamakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Anggota Geng Motor di Garut Berulah, Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Termasuk penagihan tunggakan pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar.

Demikian dikatakan Dirut Perumdam Tirta Anom Banjar, E. Fitrah Nurkamilah dan Kasubag Humas dan Hukum Perumdam Tirta Anom Banjar, Yogy Indrijadi, SH.

"Melalui perpanjangan perjanjian dengan Kejari Banjar itu, diharapkan Perumdam Tirta Anom mengalami kemajuan kedepanya," ujar Yogi, Jumat 20 Agustus 2021.

Di antaranya, kemajuan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bidang hukum yang bersipat keperdataan dan administrasi tata usaha negara.

Baca Juga: Ormas Vs Polisi 'Adu Otot' Saat Eksekusi Pengosongan Lahan Debitur Bank BRI Kota Banjar Senilai Rp1,9 Miliar

"Kejaksaan selalu pengacara negara dalam keperdataan. Diharapkan Perumdam nantinya, memiliki keleluasaan saat konsultasi hukum dan pembuatan legal opini, legal advis ," ujar Yogi.

Dijelaskan dia, saat pandemi Covid-19 ini banyak peraturan baru yang harus di implementsikan dalam management dan penerapan kinerja pengelolaan Perumdam Tirta Anom.

Selain itu, dikatakan dia, banyak peraturan lain yang sekiranya sudah harus diperbaharui.

"Apabila berinovasi dan ketika hukum menjadi sebuah jembatan dari ide atau gagasan, setidaknya itu akan tercipta hubungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 31 Pasien Positif Covid-19 Menjalani Isolasi Terpusat di Gelora Banjar Patroman

Menurutnya, esensi dari dari perjanjian yang diperpanjang tersebut, diharapkan kehadiran Kejari Kota Banjar menjadi konsultan hukumnya Perumda Air Minum Tirta Anom Kota Banjar.

Menurut Kajari Banjar, Ade Hermawan, perjanjian kerjasama ini sesuai Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga: Catat Syaratnya! Polres Garut Akan Saluran Bantuan Bagi UMKM yang Terdampak Covid-19

Selain itu, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan sebagai pengacara negara itu, dapat memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD juga, selain instansi pemerintah.

"Kejari Kota Banjar dapat menfasilitasi Perumdam Tirta Anom dengan pelanggan atau pihak ketiga. Misalnya, terkait penyelesaian masalah tunggakan pelanggan itu," ujarnya kepada wartawan.***

Perumdam Tirta Anom Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tandatangani kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Perumdam Tirta Anom Banjar, Kamis 19 Agustus 2021.

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler