Warga Terdampak Waduk Jatigede Lakukan Aksi Massa di Pengadilan Negeri Sumedang

23 Agustus 2021, 13:26 WIB
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Ratusan warga terkena dampak Waduk Jatigede yang tergabung di Forum Komunikasi Orang Terdampak (FKOTD) Waduk Jatigede melakukan aksi massa ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Senin 23 Agustus 2021.

Massa yang datang sekitar pukul 09.15 langsung memenuhi depan Kantor PN Sumedang.

Perwakilan warga, Karyuman Priadi menyampaikan orasi, meminta agar pihak PN Sumedang berempati pada perjuangan warga terkena dampak untuk mendapatkan hak-nya. Selama ini ratusan warga memperjuangkan hak berupa uang kompensasi sebagai uang ganti pindah dari wilayah genangan yang harus melalui gugatan sidang di PN.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Tanggal 23-28 Agustus 2021

"PN (Pengadilan Negeri) harus transparan jangan mempersulit hak OTD (orang terkena dampak) Jatigede karena dari beberapa tahun ke belakang masih banyak warga yang belum mendapatkan hak nya, termasuk uang kompensasi berdasarkan Perpres No 1 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede," ujarnya.

Karyuman menyampaikan, warga berharap agar pihak PN bisa mempercepat dan mempermudah gugatan perkara uang kompensasi dan memohon Ketua PN Sumedang memperingan dalam persidangan sehubungan dengan persoalan ini sudah berlarut hampir 6 tahun.

Setelah perwakilan warga berorasi selama 5 menit akhirnya 10 orang perwakilan warga dipersilahkan untuk beraudensi dengan pihak PN.

Baca Juga: Kerap Berulah Membahayakan Pengguna Jalan, 10 Geng Motor Diamankan Maung Galunggung

Dalam audensi di Ruang Sidang Prof. DR.MR Koesoemah Atmadja, perwakilan warga diterima oleh Ketua PN Kelas 1B Sumedang, Flowerry Yulida SH.,MA, Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni dan Panitera, H Riyanto.

Saat audensi, Ketua FKOTD, Aden Tarsiman menyampaikan masyarakat yang memiliki hak uang kompensasi bisa dimudahkan dalam pendaftaran gugatan perkara.

Baca Juga: Respon Teguran Wabup Erwan, URC Dinas PUPR Sumedang Perbaiki Jalan Rusak di Tanjungsari

"Intinya pihak PN harus mempermudah upaya OTD untuk mendapatkan hak nya Karena saat ini untuk mendaftarkan gugatan saja sangat sulit. Pihak PN harus bisa mengakomodir semua aspirasi warga OTD dan harus transparan dalam proses penyelesaian proses pendaftaran gugatan," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Penyampaian Negeri Kelas 1B Sumedang Flowerry Yulida SH.,MA, menyatakan aspirasi warga OTD akan menjadi bahan evaluasi dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan.

Pada dasarnya, kata dia, pihak PN telah menjalankan tugas terkait penyelesaian perkara yang diajukan warga Jatigede.

Baca Juga: Bupati Sumedang Yakinkan Pelajar, Vaksin Covid-19 Halal dan Aman

Bahkan sejak tahun 2015 hingga tahun ini telah menyelesaikan sekitar 11 ribu perkara gugatan yang diajukan OTD. Pada tahun ini berdasar data bisa menyelesaikan 724 perkara. Dari 11 ribu perkara ada yang diputuskan dan ada juga yang tidak. Tergantung kelengkapan dan keabsahan berkas perkara.

Adapun persoalan keterlambatan proses pendaftaran dan persidangan tahun ini tak lepas karena ada aturan pembatasan aktivitas, yakni PPKM.

"Pada masa PPKM ini sebagaimana intruksi pemerintah pusat, ada aturan wajib membatasi aktivitas pegawai harus 25 persen. Sehingga kondisi ini menghambat pelayanan proses persidangan.Jadi, adanya aturan itu berimbas pada pembatasan pendaftaran perkara," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang Keteladan dan Perjuangan Ulama Besar asal Sumedang Almarhum KH. R Mama Syatibi

Kemudian kendala lainnya, ucap dia, saat ini, pendaftaran perkara harus melalui sistem online. Sementara warga OTD rata-rata usia diatas 50 tahun, ada keterbatasan mengakses sistem secara online.

"Kami sempat mengambil kebijakan dengan upaya mengolektifkan pendaftaran tapi ternyata itu menyalahi SOP sehingga pihak PN mengembalikan pada aturan yang berlaku seperti jika mau mendaftarkan gugatan harus sama orang berkaitan atau menguasakan ke orang dengan surat kuasa," katanya.

Flowerry menyebutkan pihaknya tetap melayani pendaftaran perkara terhadap siapapun. Namun karena adanya penerapan PPKM maka kapasitas pelayanan terbatas.

Baca Juga: Perayaan HUT SMKN 1 Sumedang ke 58 Diwarnai Pelaksanaan Vaksinasi Massal

"Mudah-mudahan kedepan (pelayanan) kami bisa normal kembali," imbuhnya.

Setelah selesai audensi massa aksi akhirnya meninggalkan Kantor PN Sumedang sekira pukul 11.20 WIB.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler