Pengelolaan Dana CSR yang Mencapai belasan Miliar Per Tahun Dipertanyakan

26 Agustus 2021, 19:16 WIB
HM Rizal /Dok/

KABAR PRIANGAN - Pengelolaan dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari lebih 400 perusahaan wajib CSR yang tersebar di Kota Tasikmalaya diminta lebih transparan.

Selama ini, sebagian besar masyarakat tidak tahu hingga belum merasakan kontribusi dari perusahaan dalam bentuk CSR.

Hal itu mengemuka saat Puluhan pengurus dan anggota Forum Transportasi Massal Tasikmalaya (Fortal) melakukan audiensi dengan Komisi II dan IV DPRD Kota Tasikmalaya serta Badan pengembangan, penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 26 Agustus 2021.

Pada tahun 2018, dana CSR yang terakumulasi mencapai sekitar Rp 13,5 miliar.

Baca Juga: Kegiatan di Pemkot Tasik Baru Terlaksana 36 Persen

"Angka itu lumayan besar, sehingga jika dikelola terarah dan peruntukannya jelas tentu bisa membantu pembangunan di saat dana di APBD sangat terbatas. Makanya, kita datang mempertanyakan itu, termasuk akumulasi dana CSR yang terkumpul di tahun 2019 hingga 2021, " Ujar Koordinator fortal, H. Nanang Nurzamil usai rapat.

Namun karena hingga saat ini belum ada Surat Keputusan mengenai siapa yang jadi pengelola dana CSR itu belum juga turun, maka kata Nanang, pihak Komisi II dan IV mengagendakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Plt Wali Kota Tasikmalaya sebagai pengambil kebijakan utama.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H. M. Rijal mengungkapkan, situasi itu dikarenakan belum adanya semacam Forum CSR yang mempunyai tugas mengelola dana dari setiap perusahaan wajib CSR.

Harusnya, ujar dia, Plt Wali Kota memanfaatkan situasi ini jadi semacam momentum untuk menyodorkan menu program yang ke depan bisa ditangani oleh dana tersebut.

Baca Juga: Ribuan Santri di Kabupaten Tasikmalaya Sudah Jalani Divaksinasi

"Hanya masalahnya, pihak perusahaan cenderung sulit dikumpulkan, sehingga pengelola dana itu tidak tersentralisir atau sesuai yang diharapkan publilk. Maka, sebelum masing-masing perusahaan menggelar RUPS, penetrasi dari pemkot dalam menyodorkan program saya kira harus dilakukan, " Ujar HM Rijal.

Malah, kata dia, badan Perizinan juga bisa dilibatkan dalam mendorong optimalisasi CSR. Artinya, manakala satu perusahaan wajib CSR tidak memberikan kewajiban sosialnya, bisa saja jadi catatan tersendiri dalam memproses perijinan selanjutnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya H. Dede Muharam meminta pengelola dana CSR menampilkan bentuk dan jenis serta nominal bantuan yang telah disumbangkan.

Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Haji di Kabupaten Tasikmalaya Memilih Mundur, Kenapa? Begini Alasannya

Caranya kata dia, dengan memampangnya di setiap sudut kota. Dengan begitu, perusahaan yang mengelurkan CSR, dapat dipantau langsung oleh Masyarakat.

Kemudian kepercayaan setiap perusahaan yang menyalurkan CSR nya pun diyakini akan semakin tumbuh.

"Saya kira sangat keren manakala pengelola dana CSR bisa menginplementasikan semangat transparansi dan akuntabel seperti itu, " kata Dede.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler