Penyelenggara Event di Sumedang Wajib Dirikan Posko Penegakan Prokes

2 September 2021, 15:01 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /kabar-priangan.com/DOK Humas Polres/kaba

KABAR -PRIANGAN - Setiap warga yang akan menyelenggarakan event di wilayah Kabupaten Sumedang, wajib mendirikan posko khusus untuk penegakan protokol kesehatan.

Posko berikut petugas Satgas Covid-19 di internal penyelenggara event ini, sangat perlu untuk disiapkan guna memastikan protokol kesehatan di event tersebut benar-benar dijalankan dengan baik.

Seperti disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, usai menerima audensi dari sejumlah pengusaha jasa pernikahan yang tergabung kedalam Asosiasi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS), Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Warga Terdampak Retakan di Margamukti Sumedang Berharap Rumahnya Dibebaskan Pihak Tol Cisumdawu

Menurut Kapolres, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM level 3, maka setiap penyelenggara yang akan melaksanakan event atau berbagai jenis resepsi, wajib menyiapkan Satgas Covid-19 internal beserta posko khusus untuk pengawasan dan penegakan protokol kesehatan.

"Barusan kami telah sepakat dengan pihak APPS, setiap penyelenggara yang akan mengadakan event, baik itu kegiatan vaksinasi ataupun resepsi (hajatan) harus mendirikan Posko PPKM. Para Penyelenggara Pernikahan di Sumedang ini siap menjadi percontohan dalam penerapan protokol kesehatan," kata Eko.

Menurut Kapolres, sebagai Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, pihaknya sendiri siap untuk mensuverpisi tim penegakan prokes di internal event atau hajatan.

Baca Juga: Limbah Gudeg Bisa Jadi Gift Box? Ini yang Dilakukan Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta

Sementara, untuk tim penegakan protokol kesehatan di dalam event tersebut, wajib disediakan oleh penyelenggara hajatan, dan petugas itu harus yang memahami penegakan protokol kesehatan.

"Mereka (anggota APPS) ini, nantinya akan banyak menggelar event - event, seperti kegiatan vaksinasi massal, atau resepsi pernikahan. Dan sebagai Satgas Kabupaten kami nantinya hanya akan mensupervisi saja, karena yang akan melakukan pengawasan langsung di lokasi kegiatan adalah Satgas yang disediakan pihak penyelenggara," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, apabila dalam pelaksanaannya nanti pihak penyelenggara event bersangkutan telah menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Level 3, maka pihaknya tidak akan melakukan pembubaran terhadap kegiatan event atau hajatan tersebut.

Baca Juga: Simak Infomarsi Pelayanan Vaksinasi Gratis Dosis 1 di Kota Tasikmalaya

"Nanti, kita akan nilai dulu apakah posko yang telah disediakan penyelenggara itu sudah berjalan efektif, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Level 3," ujar Eko.

Dengan adanya partisipasi dari masyarakat seperti ini, diharapkan aktivitas resepsi pernikahan yang kini sudah mulai dilonggarkan sesuai ketentuan PPKM level 3 ini, dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APPS Kabupaten Sumedang Yadi Bachman, mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan selalu patuh dan taat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Termasuk, soal ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka selalu penyelenggara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Minta Transparansi Anggran Covid- 19, Puluhan Anggota HMI Datangi Kantor Bupati Ciamis

"Kami siap untuk jalankan sesuai arahan dari Pak Kapolres. Dan itu juga sudah disepakati oleh semua anggota dari APPS yang didalamnya juga terdiri dari beberapa forum atau asosiasi," ujar Yadi.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler