Semua Ojek Wisata di Sumedang Wajib Miliki Sertifikasi CHSE dan Terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi

22 September 2021, 18:35 WIB
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya memberikan rasa aman bagi para pengunjung, semua objek wisata di wilayah Kabupaten Sumedang, ke depannya wajib memiliki sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk itu, sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membuka kembali aktivitas wisata, maka seluruh pengelola objek wisata di wilayah Sumedang kini didorong untuk segera memproses CHSE dan mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa, saat membuka pelatihan sertifikasi CHSE dan Aplikasi Peduli Lindungi di objek wisata Kampung Karuhun, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Kapolsek Cibugel, Sumedang Ajak Para Kades Manfaatkan Lahan Carik Untuk Bercocok Tanam

"Sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, semua objek wisata wajib memiliki sertifikat CHSE dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi. Semua ini, dalam rangka memberikan rasa aman bagi para pengunjung, terutama dari ancaman penyebaran Covid-19," kata Hari Tri Santosa.

Menurut Hari, saat ini Pemda Kab. Sumedang sendiri memang masih memberlakukan PPKM Level 3, sehingga belum bisa membuka aktivitas pariwisata.

Maka dari itu, selagi aktivitas pariwisata belum dibuka, seluruh pelaku wisata di Sumedang sebaiknya segera mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi, dan mengurus sertifikat CHSE.

Baca Juga: Peringati Hari Lalu Lintas, Satlantas Polres Sumedang Bagikan Sembako

Melalui kegiatan pelatihan sertifikasi CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi ini, kata Hari, pihaknya ingin mendorong para pelaku wisata dan juga para pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sumedang, supaya segera mempersiapkan diri untuk mengikuti regulasi operasional objek wisata di tengah Pandemi Covid-19.

Yakni, mengurus sertifikat CHSE dan mendaftarkan objek wisatanya melalui aplikasi Peduli Lindungi, sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan begitu, apabila Sumedang sudah memasuki PPKM level 2 dan objek wisata sudah diperbolehkan buka, maka para pelaku pariwisata di Sumedang telah dapat memenuhi semua regulasi tersebut.

Baca Juga: Sejak Digenangi Air Waduk, Suhu Udara di Wilayah Jatigede Sumedang Terasa Sangat Panas

"Salah satu yang penting dipersiapkan yaitu terkait sertifikasi CHSE dan objek wisatanya sudah terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Karena faktanya, lanjut Hari, dari 170 objek wisata yang ada di Kabupaten Sumedang, sampai saat ini yang telah memiliki sertifikasi CHSE baru ada satu objek wisata, yaitu Kampung Karuhun.

Begitu juga dengan hotel dan restoran, di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri, tercatat baru ada tiga dan lima restoran yang sudah memiliki sertifikasi CHSE.

Baca Juga: Jelang Persib vs Borneo FC: Ezra Cedera, Robert Siap Duetkan Lagi Geoffrey Castillion dan Wander Luiz

Padahal sertifikasi CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi ini wajib dipenuhi, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan saat mereka berada di objek wisata yang dikunjungi. Terutama, aman dari ancaman penyebaran Covid-19.

"Kegiatan pelatihan ini, merupakan kerjasama antara Pemkab Sumedang dengan Forum Komunikasi Pariwisata (FKP) Sumedang. Selain untuk mensosialisasikan terkait CHSE, kegiatan ini diselenggarakan untuk mendorong para pelaku pariwisata, termasuk para pemilik hotel dan restoran supaya dapat sertifikasi CHSE dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.

Informasi demikian, dipertegas pula oleh Ketua FKM Kabupaten Sumedang, Nana Mulyana. Menurut Nana, dalam situasi pandemi seperti ini seluruh pelaku usaha pariwisata wajib memiliki sertifikat CHSE dan terdaftar di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Program Energi Terbarukan, Ridwan Kamil: Ribuan Atap Pabrik di Jabar Wajib Dipasang Panel Surya

"Kegunaan CHSE dan Peduli Lindungi ini, semacam jaminan perlindungan terhadap konsumen. Ya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung, terutama dari ancaman penyebaran Covid-19," ujar Nana.

Dijelaskan Nana, untuk dapat memiliki sertifikat CHSE ini tentunya ada sekitar 80 indikator yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Salah satunya, harus menyiapkan titik kumpul di objek wisata alam, ruang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Persib Tanpa Mohammed Rashid Selama Tiga Pekan, Perkuat Timnas Palestina di Piala Arab 2021

Maka dari itu, sebelum aktivitas pariwisata dibuka, pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Sumedang harus berkomitmen untuk memenuhi pendaftaran sertifikat CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dari 170 pemilik usaha pariwisata yang datang hari ini, semuanya juga telah menyatakan siap mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Terkait aplikasi Peduli Lindungi, nanti organisasi (PHRI) akan membantu mendaftarkannya secara kolektif. Jadi ketika buka nanti, kita sudah benar-benar siap," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler