Mahasiswa Unsil 'Kepung' Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Ini yang Mereka Perjuangkan

23 September 2021, 22:17 WIB
Ratusan mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi (Unsil) melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis, 23 September 21 sore.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

 

KABAR PRIANGAN - Selama sepuluh tahun terakhir alih fungsi lahan di Kota Tasikmalaya dari lahan pertanian ke nonpertanian atau lahan produktif ke nonproduktif sangat masif, mencapai 377 Hektar. Kondisi tersebut sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan pertanian di Kota Tasikmalaya.

Padahal Kota Tasikmalaya secara demografi jumlah penduduknya naik terus dimana dari yang asalnya berjumlah 65000 ribu penduduk sekarang sudah lebih dari 800 ribu.

Dengan terus bertambahnya angka penduduk di Kota Tasikmalaya, maka angka konsumsi masyarakat Tasikmalaya juga akan bertambah sehingga apabila lahan pertanian terus berkurang dan angka konsumsi terus bertambah, maka akan sangat menghawarirkan dalam hal pemenuhan pangan masyarakat.

Baca Juga: Persib Lawan Borneo FC Draw 0-0, Lini Depan Maung Bandung Tak Kunjung Produktif

Hal itu disampaikan Ketua BEM Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi atau Unsil, Rizky Wihan pada unjuk rasa mahasiswa yang mendesak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasik di halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis, 23 September 2021 sore.

"Sebenarnya aksi kami ini ada tujuh tuntutan. Namun yang paling mendasar adalah soal Raperda LP2B yang harus segera disahkan jadi Perda," ujar Rizky.

Petugas kepolisian berjaga di depan gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengamankan aksi mahasiswa.*

Namun terang dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, mandeknya Raperda ini karena dari eksekutif, alias Pemkot Tasikmalaya.

"Makanya tadi kami berharap Pak Wali Kota (H Muhammad Yusuf, Red) bisa hadir agar bisa langsung berdialog dan tersampaikan aspirasi kami. Tapi ternyata Pak Wali Kota tidak hadir," terangnya.

Baca Juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Menilai Seleksi ASN PPPK Tidak Adil

Menurut dia, Perda LP2B itu sangat penting bagi Kota Tasikmalaya. Karena 10 tahun terakhir alih fungsi lahan dari pertanian ke perumahan, industri dan ke lahan tak produktif di Kota Tasikmalaya terjadi kurang lebih 377 hektare.

Apalagi ujar dia, pemerintah ingin Kota Tasikmalaya jadi kota industri. Bahkan di RDTR ada pernyataan bahwa daerah bersetatus kota bukan daerah pertanian.

"Kami khawatir dengan pernyataan itu lahan pertanian di Kota Tasikmalaya akan punah sehingga sangat penting sekali ada Perda yang menetapkan suatu kawasan untuk lahan pertanian," tegasnya.

Adapun tujuan Perda LP2B ini, kata Rizky, agar lahan pertanian secara lahan maupun kepemilikan tanahnya tidak bisa dialihfungsikan oleh siapapun.

Walaupun ujar dia, pihakanya tak bisa pungkiri Kota Tasikmalaya walaupun arahnya ke industri, tapi sektor pertanian ini masih menjadi pendapatan bagi Kota Tasik.

Baca Juga: Dari Produksi 900 Ton Sampah Per Hari di Kabupaten Tasikmalaya, Baru 13 Persen Tertangani

Selain itu lanjut Rizky, Kota Tasik dari demografi penduduknya terus naik tiap tahun. Maka kalau penduduk terus naik lahan pertanian menyusut nanti proses memberikan konsumsi padi ataupun dari hasil lahan pertanian tak akan selaras.

"Sehingga, solusinya nanti malah impor. Ya minimalnya ketika jumlah penduduk naik, lahan pertaniannya tak berkurang. Sekarang dengan tidak ada LP2B lahan pertanian di kita terus berkurang," bebernya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi warsandi yang menerima aksi massa mengaku, apa yang dilakukan mahasiswa ini adalah aspirasi luar biasa dari generasi penerus kaitan seperti apa nasib lahan pertanian Kota Tasik kedepan.

"Tadi kami sampaikan rencana dan tahapan Raperda LP2B sudah sampai pada tahap akhir penyelarasan. Serta kita berharap regulasi itu paling lambat pada triwulan kedua 2022 sudah kita bahas dan kita sahkan," ujar Andi.

Baca Juga: Dewan Kabuapten Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

Progres Raperda LP2B lanjut Andi masih on the track. Walaupun demikian, pembahasan Raperda ini harus penuh kehati-hatian. Segala sesuatunya dilakukan dengan kajian yang komprehensif karena ini bersinggungan dengan berbagai kepentingan.

"Dalam 3 tahun ini Dinas Pertanian sudah menyampaikan progres dan pencapaian tahapan kaitan usulan Raperda ini. Kita berharap terus dilakukan pematangan penatangan sehingga segera selesai," tambahnya.

Jelas dia, kunci dari Raperda ini memang pertimbangan dari pembahasan eksekutif dengan legislatif. Agar perda LP2B ini tidak bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kita tak dalam posisi memperlambat. Progres dari Bagian Hukum yang kami terima RTRW akan masuk duluan setelah itu baru LP2B. Itu langkah yang sangat bagus dan kita dorong. Kita sampaikan juga dengan berbagai pertimbangan maksimalnya pengesahan LP2B di triwulan kedua tahun 2022," jelas Andi.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler