Dewan Kabupaten Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

- 23 September 2021, 20:32 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.*
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Persoalan sampah di Kabupaten Tasikmalaya yang belum menemukan solusi dinilai memerlukan sebuah aturan dan payung hukum dalam pengelolaan sampah.

Hal ini pula yang mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengusulkan inisiatifnya membuat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Guna mematangkan draf awal nahkah akasemik dan menyerap sejumlah masukan dari berbagai pihak, maka rencana ini diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 23 September 2021.

Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengatakan, latar belakang usul Perda inisiatif tersebut selain pengelolaan sampah Kabupaten Tasikmalaya belum mempunyai payung hukum juga permasalahan sampah yang klasik masih terjadi di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Rencanakan Hadir Pada Musyawarah Raja Se-Nusantara di Sumedang

Bahkan katanya, pengelolaannya belum maksimal. Anggota DPRD pun yang turun ke masyarakat dan banyak menemukan permasalahan terkait sampah yang sangat klasik di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tidak hanya di Ibukota saja, tetapi di desa-desa pun sama sampah ini menjadi masalah. Maka harus dicari solusi pengelolaannya. Ternyata setelah ditelusuri, kita belum punya produk hukum tentang pengelolan sampah," jelas Cecep.

Padahal tahun 2020 lalu, menurutnya Bappemperda sudah mengundang semua dinas, menanyakan produk hukum apa saja yang dibutuhkan. Dengan alasan keterbatasan di dinas, kemudian di evaluasi sehingga DPRD bisa menggunakan fasilitas untuk usul perda inisiatif.

Regulasi tersebut, terang dia, agar masyarakat paham termasuk pemerintah mempunyai payung hukum jelas dalam pengelolaan sampah. Selain aturan diatasnya sudah ada Undang-undang, peraturan presiden (PP), perda di provinsi tentang persampahan, maka di daerah pun harus ada.

Baca Juga: Belum Dapat Hasil Tes Swab, SD Gununglipung Kota Tasikmalaya Masih Diutup

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x