Pengadaan Mobil Dinas Ditolak Fraksi, DPRD Ajukan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan

5 Oktober 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi uang. Akibat pengadaan mobil dinas ditolak fraksi, DPRD Garut ajukan tunjangan transportasi untuk pimpinan dewan. /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Di tengah maraknya tuntutan agar kasus dugaan korupsi dana Pokir, BOP, dan reses di lingkungan DPRD Garut segera dituntaskan, kini sorotan terhadap sikap pimpinan DPRD Garut kembali mencuat.

Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandi mengkritisi adanya pengajuan uang transportasi untuk empat pimpinan dewan di Garut yang terungkap dalam pengajuan anggaran perubahan tahun 2021.

Dalam pengajuan tersebut, untuk Ketua DPRD Garut diajukan uang transportasi sebesar Rp12.250.000 per bulan sedangkan untuk tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp11.900.000 per bulan.

Baca Juga: Banjar Water Park Kian Memprihatinkan. Gandeng Pihak Ketiga, Nasib Buruk Obyek Wisata BwP Tak Berubah

Dikatakannya, dalam PP nomor 18 tahun 2017 pasal 9 ayat (2) disebutkan pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.

Kemudian, tutur Gandi, dalam pasal 15 ayat (l) disebutkan "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Namun menurutnya, untuk sekelas Kabupaten Garut, tak mungkin pemerintah daerahnya tak sanggup menyediakan empat kendaraan untuk pimpinan DPRD.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Awal Tahun 2022, Bandung-Kertajati hanya 1 Jam

Sehingga menurut Gandi, ketentuan itu dinilai tak bisa dijadikan alasan untuk memberikan tunjangan dalam bentuk uang transportasi.

"Pemkab Garut itu tiap tahunnya selalu bisa membeli puluhan kendaraan dinas, masa hanya untuk empat kendaraan dinas untuk pimpinan dewan saja tak bisa?” ujar Gandi, Selasa 5 Oktober 2021.

Kecuali, kata dia, untuk daerah pemekaran yang PAD-nya masih sangat kecil, sangat masuk akal jika belum bisa membeli kendaraan dinas untuk pimpinan dewan sehingga bisa diberikan dalam bentuk uang transport.

Baca Juga: Oh Ternyata,,, Pesta Miras Dilakukan di Halaman Sekolah

Gandi menilai, untuk kasus di Garut ini, sejak awal memang sudah diatur sedemikian rupa agar Pemkab Garut tak menyediakan kendaraan dinas untuk pimpinan dewan.

Dengan demikian, para pimpinan dewan ini bisa menerima uang transportasi sesuai keinginan mereka.

Ia juga menerangkan, dalam pasal 16 PP yang sama, jelas-jelas disebutkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.

Baca Juga: Tragis, Empat Pemuda Cigalontang Meregang Nyawa Setelah Pesta Miras

Sedangkan di Garut, kata dia, baik tunjangan rumah dinas maupun tunjangan transportasi, bisa diberikan secara bersamaan sehingga hal ini dianggap melanggar PP tersebut.

Menyikapi hal ini, Gandi menilai pimpinan dewan di Garut masih memandang jabatan sebagai alat produksi untuk menghasilkan uang sehingga menimbulkan keserakahan.

Tunjangan transportasi dan yang lainnya bukan untuk meningkatkan kinerja tetapi justeru lebih menambah pundi-pundi perekonomian mereka.

Baca Juga: Lagi, Seorang Pria Tewas Diduga Sengaja Loncat dari Jembatan Cirahong

Gandi juga menyoroti adanya kesenjangan yang masih sangat jauh antara porsi belanja langsung dengan belanja tidak langsung yang mencapai 30 persen - 70 persen.

Ini menunjukan para pejabat di Garut termasuk pimpinan dan anggota dewan lebih mementingkan keperluan mereka dibanding pembangunan yang hasilnya bisa langsung dinikmati masyarakat.

Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi, membenarkan jika pada anggaran perubahan tahun ini pihaknya telah mengajukan uang transportasi sebagai pengganti fasiltas kendaraan dinas untuk empat pimpinan DPRD.

Baca Juga: CEO Ruang Guru Belva Devara Melamar Sang Kekasih di Depan Kampus Teknologi Terbaik Dunia

Adapun besarannya, untuk Ketua DPRD Rp 12.250.000 per bulan dan untuk tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp11.900.000 per bulan.

Menurut Dedi, rencana pemberian uang transportasi untuk empat pimpinan dewan di Garut ini terpaksa dilakukan mengingat saat ini belum ada kendaraan dinas untuk mereka.

Hal ini dikarenakan adanya penolakan seluruh fraksi di DPRD Garut saat pengusulan pembelian kendaraan dinas untuk para pimpinan dewan.

Baca Juga: Kasus Kematian Mertua dan Menantu, Keluarga Korban Temukan Ada Kejanggalan

"Memang kami telah mengajukan pemberian uang transfortasi sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas jabatan untuk para pimpinan dewan dalam perubahan anggaran tahun ini,” katanya.

Hal ini menurutnya, karena sampai sat ini belum ada kendaraan dinas bagi pimpinan dewan akibat adanya penolakan dari seluruh fraksi saat pengusulan pembelian kendaraan dinas beberapa waktu lalu.

Dedi pun memastikan jika hal ini bukan pelanggaran terhadap PP nomor 18 tahun 2017 mengingat kondisi di Garut yang saat ini tak ada fasilitas kendaraan dinas untuk para pimpinan dewan.

Baca Juga: Sabu Dimasukan ke Dalam Tulang Ayam. Modus Baru Penyelundupan Narkotika ke Lapas

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Garut, Agus Hamdani. Ia menambahkan, itu pun masih belum pasti karena baru sebatas pengajuan yang hasilnya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Namun itu pun masih dalam tahap pengajuan dimana saat ini masih dalam pengkajian Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Jika nanti gubernur menyatakan pemberian uang transportasi untuk pimpinan dewan tidak bisa dilakukan, tentunya DPRD juga akan menerima keputusan tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler