Kawasan Singaparna Makin Semrawut, Begini Kata Dosen STIA Tasikmalaya

12 Oktober 2021, 08:32 WIB
Basuki Rahmat /DOK PRIBADI/

KABAR PRIANGAN - Kawasan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna yang kondisinya kumuh dan semrawut terus mendapatkan sorotan dari berbagai komponen masyarakat.

Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya dari daerah pemilihan Singaparna, Apip Ipan Permadi merasa prihatin atas kondisi semrawutnya kawasan Singaparna sebagai Pusat Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.

Begitu juga masyarakat umum yang enggan memasuki kawasan Alun-alun Singaparna yang menjadi pusat ibu kota karena saking semrawutnya kawasan itu.

Baca Juga: Kontingen Jabar Makin di Depan, Cabor Dayung Panen 19 Medali Emas. Ini Dia 10 Besar Perolehan Medali Sementara

“Kalau mau ke Garut, saya mah lebih baik memilih jalan memutar ke Jalan Cipasung daripada harus melewati Alun-alun Singaparna,” kata Cecep, warga Tasikmalaya.

Dari pantauan KP, semrawutnya ibu kota kab. Tasikmalaya ini disebabkan karena posisi Alun-alun tersebut berhimpitan dengan pasar dan juga terminal.

Banyaknya delman dan angkutan umum yang menunggu penumpang di sekitar bunderan Singaparna ini membuat arus lalu  lintas menjadi tersendat.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Geser Pejabat Eselon Dua, Ini Nama dan Jabatan Baru Mereka

Keberadaan pasar dan terminal ini pun tak hanya membuat kondisi lalu lintas menjadi semrawut, tetapi juga membuat pemandangan di kawasan itu menjadi sareukseuk.

Ditambah lagi dengan berserakannya sampah dari pasar dan terminal, membuat kawasan ini kondisinya makin parah.

Sayangnya, kendati berbagai keluhan, masukan, bahkan kritikan telah disampaikan berbagai komponen masyarakat, namun belum juga ada tanda-tanda kawasan ini akan dibenahi.

Baca Juga: Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

Menyikapi kondisi ini, dosen STIA Tasikmalaya, DR. Basuki Rahmat mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Daerah tentang revitalisasi pusat ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.

“Kalau selama ini pemerintah terlihat diam saja dalam menyikapi masalah ini, maka jalan satu-satunya, DPRD segera membuat Perda tentang penataan kawasan ibu kota,” kata Basuki.

Alasannya, kata dia, karena Perda ini sifatnya mengikat sehingga mau tidak mau dan suka tidak suka, harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kemenang Tunggu Aturan Teknis Dibukanya Ibadah Umroh

“Kalau bupati tak melaksanakannya, DPRD bisa mengusulkan agar bupati diturunkan dari jabatannya,” kata Basuki.

Sebenarnya, kata Basuki, untuk penataan kawasan Ibu Kota Kabupaten ini tak perlu adanya Perda, jika memang ada political will dari pemegang kebijakan.

“Melalui musrenbang pun, sebenarnya bisa dilakukan kebijakan itu, yaitu penataan kawasan ibu kota,” katanya.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Diyakini akan Membuka Gerbang Sektor Wisata di Sumedang

Hanya saja lanjut Uki, sapaan akrab Basuki, pihaknya tidak melihat adanya upaya dan niat dari pemegang kebijakan untuk membenahi kawasan ibu kota kabupaten ini.

“Makanya, perlu adanya perda, agar bisa dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, bupati bisa diimpeachment,” kata dia.

Dalam perda nanti, kata dia, nanti bisa diatur target pencapaian penataan kawasan ibu kota kabupaten ini.

Baca Juga: Soal Dua Warga Tewas di Kolam, Pemilik Kolam Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

“Misalnya dalam perda itu ada klausul yang berbunyi maksimal dalam sekian tahun penataan ibu kota harus rampung,” kata dia.

Jadi, kata dia, dengan adanya perda ini, payung hukum untuk penataan kawasan ibu kota ini jelas, dan mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Kita lihat contohnya saja, ketika pemerintah pusat akan menetapkan dan menata kawasan ibu kota, kan diatur melalui undang-undang,” katanya.)***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler