Makam Cut Nyak Dien Merupakan Cagar Budaya di Sumedang yang Masuk Peringkat Nasional

3 Desember 2021, 14:22 WIB
Bupati Sumedang bersama Menteri PPPA, sedang berziarah di Makam Cut Nyak Dien /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Sebagai daerah Puser Budaya Sunda, Kabupaten Sumedang tentunya sangat kaya akan peninggalan-peninggalan sejarah peradaban masa lalu yang menjadi situs cagar budaya.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, di wilayah Sumedang ini tercatat ada sekitar 283 objek peninggalan leluhur yang diduga sebagai cagar budaya.

Hanya saja, dari 283 objek yang diduga cagar budaya itu, kini baru 33 objek saja telah resmi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya.

Baca Juga: Sektor Pertanian Jadi Solusi Pemulihan Ekonomi di Sumedang Saat Pandemi, Milenial Jangan Malu Jadi Petani

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Muhammad Budi Akbar, situs cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Sumedang ini, satu diantaranya ada yang masuk peringkat cagar budaya nasional.

"Jadi dari 33 objek cagar budaya yang ada di Sumedang ini, satu cagar budaya diantara kini ditetapkan masuk peringkat nasional," kata Budi Akbar, Jumat, 3 Desember 2021.

Ojek cagar budaya di Kabupaten Sumedang yang masuk peringkat nasional itu, kata Budi, yakni Situs Makam Cut Nyak Dien, yang terletak di Kompleks Pemakaman keluarga Pangeran Sumedang di Kampung Gunung Puyuh, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca Juga: Menkumham RI Berikan Penghargaan JDIHN Kepada Pemkab Sumedang

Makam Pahlawan Nasional perempuan asal Aceh ini, telah teregistrasi sebagai cagar budaya peringkat nasional jenis situs, dengan nomor SK 308/M/2018.

"Makam Cut Nyak Dien ini, menjadi satu-satunya situs cagar budaya di Kabupaten Sumedang yang masuk peringkat nasional. Sedangkan yang 32 objek lainnya, hanya ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten," ujar Budi.

Budi mengatakan, pada tahun 2017 lalu jumlah objek diduga cagar budaya di Sumedang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu tercatat ada 21 objek. 

Baca Juga: Terkendala Bahan Baku, Pencetakan KTP Elektronik di Sumedang Jadi Terhambat

Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut lagi, akhirnya di Sumedang kembali ada penambahan 12 situs yang ditetapkan sebagai ojek cagar budaya.

Dengan adanya penetapan baru tersebut, maka sekarang jumlah objek cagar budaya di Kabupaten Sumedang ini totalnya menjadi 33 objek.

Proses untuk penetapan cagar budaya ini, sambung Budi, tentu tidak dapat dilakukan begitu saja, akan tetapi harus melalui proses penelitian dan pengkajian dari parah ahli.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total Pada 4 Desember 2021, Kamu Bisa Lihat Fenomenanya Disini

Dimana, setiap objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, nantinya akan disurvei oleh tim dan para ahli guna dilakukan penelitian. Kalau hasil penelitian nanti benar-benar memenuhi syarat, maka akan ditetapkan sebagai objek cagar budaya melalui surat keputusan resmi dari pemerintah.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler