Bupati Sumedang Larang Adanya Perayaan Malam Tahun Baru. Warga Sumedang Diimbau Tidak Mudik

8 Desember 2021, 04:30 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.* /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Menjelang tibanya Natal dan Tahun Baru, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir melarang adanya perayaan malam tahun baru di Sumedang.

Bagi umat nasrani yang merayakan Natal, Bupati juga meminta agar merayakan Natal secara sederhana untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Tak hanya itu, berkaitan dengan pelaksanaan perayaan Natal tahun 2021, bupati juga telah meminta pihak gereja supaya membentuk Satgas Covid-19 khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan gereja.

Baca Juga: Police Line di Datacenter DTP 3 Gedung Cyber 1 Dibuka, Rumahweb Indonesia Mulai Pulih

"Kami juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta melarang adanya acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Bupati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang, supaya tidak bepergian ke pusat-pusat keramaian pada saat libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Imbauan ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Dony melalui Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, yamg telah disebarluaskan per Hari Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: GADIS HILANG: Pamit ke Pangandaran, Menyita Ramadani Asal Desa Sindangsari Tak Kunjung Pulang

Selain menganjurkan untuk tidak bepergian, bupati juga mengimbau kepada masyarakat Sumedang yang berada di luar kota, agar bisa menahan diri untuk tidak pulang kampung pada saat Nataru, seandainya tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

"Bagi warga Sumedang yang berada di luar daerah atau sedang merantau, diminta untuk tidak mudik dulu ke Sumedang. Untuk mencegah ancaman penyebaran Covid-19 gelombang ketiga, yang dikhawatirkan terjadi akibat libur Nataru," kata Dony.

Apabila kebijakan peniadaan mudik Nataru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, dan ternyata ditemukan terdapat pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Mobil Mewah, Siapa Sangka Modal Awalnya ke Jakarta Hanya Rp1,7 Juta

Dikatakan Dony, surat edaran ini  sengaja diterbitkan dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Melalui surat edaran ini, sambung Bupati, pihaknya selaku kepala daerah, ingin memberikan imbauan serta penekanan kepada masyarakat, terkait batasan-batasan yang harus dihindari selama libur Nataru, sebagaimana yang diamanatkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

"Kami ingin Sumedang ini bisa tetap aman dari ancaman penyebaran Covid-19. Makanya, kami keluarkan surat edaran ini, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang ketiga," tuturnya.

Baca Juga: Open Bidding Dirut RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Ini Kriteria yang Cocok Menurut Elkoped

Maka dari itu, melalui surat edarannya Bupati mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara dan juga seluruh lapisan masyarakat, mengenai kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah daerah selama Nataru.

Salah satunya, mengaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021.

Memberikan penekanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Baca Juga: Ingin Rombak Perangkat Desa, Pemdes Genteng Buka Lowongan Kerja Melalui Medsos. Ini Dia Formasinya

"Khusus dalam hal pengawasan, kami akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan,  tempat wisata lokal," katanya.

Adapun berkaitan dengan cuti pegawai, dalam surat edaran itu, bupati juga mengeluarkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Termasuk mengimbau kepada para pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca Juga: Dua Mantan Kadis PUPR dan Sejumlah Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

"Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah sekolah, supaya melakukan pembagian rapot semester setelah tahun baru, dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," ujarnya. (Taufik Rahman)***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler