Panglima Santri Sikapi Kasus Predator Anak yang Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

9 Desember 2021, 16:59 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang berjuluk Panglima Santri bereaksi atas kasus oknum guru yang memperkosa 12 santriwati di sebuah pesantren di Bandung.* /DOK Pribadi/

KABAR PRIANGAN - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh seorang oknum guru di Kota Bandung.

Atas kasus ini, Uu yang disebut-sebut Panglima Santri meminta agar pelaku dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, agar dijerat hukuman yang berlaku.

"Menanggapi yang sekarang beredar tentang oknum guru yang memperkosa muridnya sampai hamil. Pertama saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren atas kejadian ini," kata Uu, di Pondok Pesantren Al Ruzhan, Manonjaya, Kab. Tasikmalaya, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Mengungkap Ramalan Jayabaya Tentang Kondisi Nusantara, Beberapa Sudah Terjadi!

"Kemudian juga kita mendukung kalaupun itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian atau APH (Aparat Penegak Hukum), agar diberlakukan hukum yang berlaku," tambahnya.

Selanjutnya dia berharap masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru ngaji punya perilaku serupa.

Sehingga tidak boleh ada rasa ketakutan dari para orang tua yang putra- putrinya sedang menempuh pendidikan di Majlis Ta'lim, di Pondok Pesantren, atau di Madrasah Diniyah, asalkan lembaganya sudah terpercaya serta jelas sejarah dan asal usulnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kace di PN Ciamis, Jaksa Pilih Menjawab Eksepsi Besok Jumat. Ini Alasannya

"Sekitar 12 ribu pondok pesantren yang ada di Jawa Barat belum ditambah mungkin Majlis -Majlis, termasuk juga Madrasah Diniyah kemudian juga yang lainnya itu harapan kami tidak disamaratakan," harap dia.

Uu juga menyebut, bahwa dari hasil penelusurannya terkait siapa oknum guru tersebut, diketahui bahwa tersangka memang pernah menempuh pendidikan di suatu pondok pesantren, namun memang yang bersangkutan punya track record kurang baik.

"Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi ga benar terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 9 Desember 2021, Dapatkan Shotgun M1014 Underground Howl Loot Crate

Lebih lanjut, Uu menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren adalah hak bagi setiap orang tua/wali murid.

Dengan begitu orangtua dapat memantau perkembangan anak. Juga mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.

"Nah kemudian juga kalau di pesantren yang benar orangtua ini tidak memberikan secara full tetapi tetap harus ada 'ngalongok ka Pesantren,' (bahkan) pesantren saya ada libur setahun dua kali,” katanya.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi

Di pesantren miliknya, kata Uu, orangtua boleh menengok perkembangan anak. “Sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telpon," kata Panglima Santri ini.

Selanjutnya orang tua perlu mengedepankan kehati- hatian ekstra sebelum anaknya dipercayakan untuk jadi peserta didik suatu lembaga.

Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.

Baca Juga: Klasemen sementara BRI Liga 1 2021/2022: Persib Mulai Didekati Persebaya di Papan Atas

Selanjutnya, orang tua bisa memilih sekolah yang sudah terbukti menghasilkan lulusan berkualitas. Bisa saja dengan melihat tetangga, kerabat, atau testimoni dari lulusan yang sudah pernah menempuh pendidikan di suatu lembaga.

"Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren- pesantren yang aneh-aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orangtua ini memberikan anak kepada pesantren tetapi tidak tau latar belakang lembaga tersebut," tuturnya.

Adapun perkembangan saat ini, para santriwati yang menjadi korban tengah mendapat pendampingan oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing. Kemudian akan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Baca Juga: Ayo Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021! Ini 10 Link Twibbon Beserta Cara Membuatnya

Berharap kejadian serupa tak terulang di masa yang akan datang, Uu berharap hukum ditegakkan yang seadil- adilnya terhadap pelaku. Serta adanya pengawasan yang lebih prima dari semua pihak.

Adapun kepada pihak yayasan atau lembaga pendidikan/ pesantren, Pak Uu meminta agar rutin memonitor setiap kegiatan di sarana pendidikannya. Selanjutnya agar lebih selektif memilih tenaga pengajar.

"Saya juga minta kepada pimpinan pesantren harus ada pemantauan ketat terhadap para pengajar ustad /ustadah, asatid/ asatidah termasuk pengurusan yang lain," tegasnya.

 Baca Juga: Voice of Baceprot (VoB) Konsisten Berhijab Saat Tour Eropa, Cak Imin Ajak Konser di Istana Negara

"Dan juga biasanya di pesantren inikan santri putri diajar guru putri lagi. Santri laki- laki oleh guru laki -laki lagi. Kecuali biasanya pimpinan umum pesantren atau pendiri sebagai 'Syaikhul Masyaikh' (tertua) baru bisa mengajar santri/ santriwati. Tetapi itupun biasanya dibatasi dengan kelir pembatas antara laki- laki dan perempuan," ucapnya.

Adapun bicara pengawasan dari Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat Provinsi, Uu menyebut bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, Pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Jawa Barat.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler