KABAR PRIANGAN - Kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Cibiru, Bandung oleh predator seks Herry Wirawan, mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bahkan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil turun tangan langsung menangani para korban kebiadaban predator seks Herry Wirawan.
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut menyatakan, kasus predator seks sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.
Soal adanya tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya menutup-nutupi kasus kekerasan seksual tersebut, wanita yang akrab disapa Ibu Cinta ini hanya tersenyum.
Menurutnya, kasus pemerkosaan tersebut bukan sengaja ditutup-tutupi, melainkan untuk melindungi mental dan psikologis para korban serta orangtua korban.
Selain itu, status korban yang masih berusia anak-anak menjadikan identitas mereka patut dilindungi.
Baca Juga: Viral Mobil Ambulans RSUD Kota Banjar Masuk Kolam Ikan, Berisi Tujuh Orang Termasuk Seorang Jenazah
Oleh karena itu, Atalia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan para korban.
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orangtuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Kamil dikutip dari pikiran-rakyat.com.
Atalia juga mengabarkan, para korban kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing dengan pendampingan tim trauma healing untuk memantau perkembangan psikis mereka.
Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Pastikan Para Korban Predator Seks Herry Wirawan Mendapatkan Hak Perlindungan
"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.
Kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung kini sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.
Baca Juga: Sikapi Rudapaksa Santriwati, Ustadz Aef: Pantas Jika Warganet Minta Predator Seks Dihukum Mati
Atalia Kamil menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***