KABAR PRIANGAN – Suhu politik di tubuh DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat ini memanas. Hal ini dipicu oleh adanya SK dari DPP Gerindra tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab. Tasikmalaya.
Polemik yang terjadi di internal Fraksi Gerindra ini terjadi berawal dari adanya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra dengan nomor 11-0698/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa untuk kelancaran kinerja organisasi partai di lingkungan DPRD, maka perlu untuk mengesahkan pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Atas hal tersebut, maka DPP Partai Gerindra mencabut SK DPP Partai Gerindra nomor 08-0462/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 3 September 2019 tentang pimpinan dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ta 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, dalam poin berikutnya, SK tersebut menyebutkan, Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah H. Cecep Ruchimat dan Deny Daelani, M. Hum.
Surat Keputusan tersebut ditandangani langsung oleh Ketua DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekretaris, Ahmad Muzani. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggail 18 Desember 2021.
Baca Juga: Sapa Bobotoh, Ezechiel N'Douassel Beri Kode Segera Kembali ke Persib?
Itu artinya, SK tersebut hingga saat ini telah genap berusia 1 tahun. Namun faktanya, hingga saat ini Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih dijabat oleh Asep Sopari Al-ayubi.
Menyikapi hal ini, DPP Partai Gerindra kembali mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Soebianto dan Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani tersebut berisi perihal Surat Pemberitahuan Penerbitan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa SK No 11-0698/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tentang pengangkatan Ketua DPRD, H. Cecep Ruchimat dan Ketuga Fraksi, Deni Daelani adalah benar-benar asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas adanya surat inilah, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya kemudian mengajukan surat ke Sekretariat DPRD tentang pergantian pimpinan DPRD.
Surat tersebut dilayangkan oleh Fraksi Gerindra kepada Pimpinan DPRD Kab. Tasikmalaya melalui Sekretariat DPRD tertanggal 15 Desember 2021.
Surat dari Fraksi ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Cecep Ruhimat dan Sekretaris Fraksi, Deni Daelani.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayubi menyarankan agar pihak Sekretaris DPRD melakukan klarifikasi dulu ke DPP Partai Gerindra.***