Pusat Perbelanjaan di Sumedang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Jika Tidak? Ini Sanksinya

26 Desember 2021, 16:01 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan di Sumedang kota /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di pusat-pusat perbelanjaan pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru, seluruh tempat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Sumedang, kini diwajibkan untuk memasang aplikasi PeduliLindungi.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ada pusat perbelanjaan yang kedapatan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjungnya, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten, akan langsung melakukan tindakan tegas dengan cara mencabut sementara izin operasional tempat usaha bersangkutan.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, selaku koordinator Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Objek Wisata di Sumedang Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

"Atas nama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, kami mengimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat-tempat perbelanjaan, supaya memasang aplikasi PeduliLindungi," kata Rizzal.

Imbauan ini, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 80 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Dimana, dalam salah satu poin Inmendagri dan SE Bupati Sumedang itu, disebutkan bahwa semua pusat perbelanjaan atau Mall wajib memasang aplikasi PeduliLindungi, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Di Sumedang, Pengguna Kesulitan saat Akan Membuka Aplikasi PeduliLindungi

Guna menindaklanjuti hal tersebut, sambung Rizzal, maka Tim Gakkumlin akan terus melakukan patroli ke seluruh pusat perbelanjaan, untuk memastikan pusat perbelanjaan di Sumedang benar-benar telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan baik sesuai ketentuan pemerintah.

"Untuk memastikan semua pusat perbelanjaan telah memasang aplikasi PeduliLindungi, maka kami akan terus melakukan patroli sekaligus pengecekan aplikasi PeduliLindungi ke setiap pusat perbelanjaan," ujarnya.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kamu Akses dari Sini Mulai Oktober 2021

Seandainya dalam patroli nanti, pihaknya menemukan ada pusat perbelanjaan yang tidak memasang aplikasi PeduliLindungi, maka Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas, salah satunya akan mencabut sementara izin operasional tempat usaha pusat perbelanjaan bersangkutan.

Sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya, kata Rizzal, aplikasi PeduliLindungi ini, wajib dipasang di seluruh pusat perbelanjaan atau tempat pelayanan publik. Dengan tujuan untuk melacak penyebaran Covid-19.

Baca Juga: WARNING! Jika Ada Mal Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Bupati Garut Ancam Lakukan Penutupan

Terlebih pada musim libur Natal dan Tahun Baru seperti sekarang, mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat, sehingga potensi penyebaran Covid-19 juga pasti akan semakin tinggi.

Untuk meminimalisir potensi tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitasnya. 

"Selama musim libur Natal dan Tahun Baru ini, kami akan lebih memperketat pengawasan. Selain telah menyiapkan pos check point di setiap perbatasan, kami juga akan rutin menggelar operasi yustisi untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler