Masalah Penghapusan Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi di Banjar Terus Bergulir, Guru Akan Terus Berjuang

9 Januari 2022, 22:48 WIB
Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, Gun Gun Gunawan.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Permasalahan tunjangan daerah (tunda) ASN guru sertifikasi di Kota Banjar yang sudah resmi dihapus dari APBD Kota Banjar 2022, terus bergulir.

Ironisnya, mencuatnya masalah tunjangan daerah ini justru setelah APBD 2022 ditetapkan DPRD Kota Banjar. Bukan saat pembahasan RAPBD 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar.

Kendati demikian, perjuangan guru sertifikasi di Kota Banjar akan terus berlanjut. Mereka bertekad meraih hak tunjangan daerah sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Banjar hingga Seorang Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Pikap Diburu Polisi

Salah seorang ASN guru bersertifikasi, Eko Herdiansyah, berharap tunjangan daerah atau TPP jangan dihilangkan tahun 2022 ini. "Kami akan terus berjuang sampai hak tunjangan daerah guru sertifikasi direalisasikan Pemkot Banjar," ujar Eko, Minggu 9 Desember 2021.

Menyikapi aspirasi yang dikeluhkan ASN guru sertifikasi, Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, Gun Gun Gunawan, mengaku siap berjuang bersama guru. Menurutnya, permasalahan tunjangan daerah mulai mencuat setelah diumumkan Wali Kota Banjar ketika peringatan HUT PGRI di Langensari.

“Regulasi penghilangan tunjangan daerah itu bukan keputusan final. Untuk itu, kami segera dikonsultasikan ke Provinsi Jabar menyusul diterbitkannya Permendagri yang diberlakukan dan dijadikan pedoman penyusunan APBD 2022,” katanya.

Baca Juga: Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi Resmi Dihapus Mulai Tahun 2022 Ini, Ini Sikap PGRI Kota Banjar

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjar, H. Soedarsono, menambahkan, alokasi tunjangan daerah untuk guru bersertifikasi sudah resmi tidak masuk APBD 2022 murni sekarang. 

"Namun, masih ada harapan dan peluang dari APBD Perubahan 2022 mendatang. Jika aturan yang berlaku membolehkamnya," katanya.

Lebih lanjut dia berharap alasan atau dasar hukumnya penghilangan tunjangan daerah itu harus jelas. Mengapa tunjangan daerah untuk pendidik yang sudah bersertifikasi dicabut.

Baca Juga: Perhutani dan Peneliti Unsil Tasikmalaya Dukung Gunung Cakrabuana Jadi Kampus Alam, Satu-satunya di Indonesia

"Kabag Hukum (Pemkot Banjar) sudah saya kasih tahu agar dasar hukum untuk hal tersebut bisa dibuat, supaya ada alasan kenapa tunjangan daerah guru yang sudah bersertifikasi tidak lagi diberikan," ucap Sudarsono, Minggu 9 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H Lukmanulhakim, mengatakan,  guru bersertifikasi tak mendapat tunjangan daerah 2022 itu merupakan kebijakan Pemkot Banjar. Dalam hal ini Wali Kota Banjar.

"Di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis, selama ini guru bersertifikasi sudah tidak mendapat tunjangan daerah," ujarnya.

Baca Juga: Di Balik Status Tersangka Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi, Kedua Publik Figur Banjar Dinilai Ada Kelebihan

Menurut Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Banjar, Hj. Nur Saadah, pedoman penghilangan tunjangan daerah dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Diketahui, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, tunjangan daerah atau tunjangan penghasilan pegawai (guru), jika dianggarkan dari APBD Kota Banjar secara otomatis memiliki kriteria atau komponen  sama dengan tunjangan dari pemerintah pusat.

"Bentuk kehati-hatian, tunjangan daerah dihapus dari APBD 2022 supaya tak menimbulkan temuan permasalahan hukum. Selain pertimbangan itu, keputusan ini disesuaikan kondisi keuangan daerah ," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler