KABAR PRIANGAN – Sejumlah warga penerima Bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis kecewa setelah menerima bantuan sebesar Rp600.000 tersebut.
Penyebabnya, para KPM tersebut terpaksa membelanjakan uang bantuan itu di e-warung setempat setelah bantuan diterima.
Mereka kesulitan membelanjakan uang bantuan tersebut karena terbelenggu oleh ketatnya aturan tentang penggunaan uang bantuan sosial tersebut.
Atang, salah seorang penerima bantuan mengaku, dirinya bersama sejumlah KPM lainnya banyak yang merasa kecewa dengan pencairan BPNT saat ini.
Awalnya, kata dia, para KPM mengira uang bantuan dengan jumlah Rp600 ribu itu bisa langsung dibawa pulang, dan bebas dibelanjakan di warung mana saja sesuai informasi yang diterima para KPM.
Tetapi kenyataanya, kata Atang, setelah uang bantuan diterima, ternyata disuruh langsung dibelanjakan di e-warung setempat.
Baca Juga: Kapan Malam 27 Rajab? Lakukan Empat Amalan Ini
“Terus terang kami sangat kecewa dengan pencairan BPNT ini, karena kami yang menerima bantuan seolah tidak diberi kebebasan untuk membelanjakan uang sesuai kebutuhan kami. Kami seolah dipaksa untuk belanja di e-warung itu,“ jelasnya.
Kepada pemerintah atau pihak terkait yang terlibat pada program ini, dirinya memohon agar masyarakat miskin itu jangan selalu dibuat sebagai objek demi keuntungan sepihak.
“Yang jelas–jelas mereka itu hanya numpang usaha pada masyarakat miskin melalui program BPNT,” tukasnya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipaku, Daud menjelaskan, sebenarnya tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut.
Hanya saja kata dia, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.
“Jadi uangnya harus dibelikan kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, baik itu kebutuhan nabati, hewani, termasuk protein,” kata dia.
Nah, kata Daud, agar dana tersebut benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pangan penerima bantuan, maka mereka harus melaporkan bukti-bukti bahwa uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pangan.
Bukti-bukti yang dilampirkan, kata dia, yaitu berupa nota pembelian dari toko atau warung, juga harus disertakan dengan bukti foto barang yang dibeli.
Syarat lainnya, kata Daud, para penerima BPNT ini tak bisa belanja di sembarangan warung, tetapi harus di warung yang sudah memiliki ijin usaha.
Baca Juga: Selain Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Ini Dia Mantan Pejabat dan Pengusaha yang Diperiksa KPK
“Syarat-syarat itu diberlakukan agar dana bantuan tersebut benar-benar dibelikan untuk kebutuhan pangan. Karena kalau diberikan bebas begitu saja, bisa saja digunakan untuk hal lain, misalnya pulsa,” katanya.
Menurut Daud, sebenarnya tak ada paksaan bagi penerima KPM untuk membelanjakan dana bantuan tersebut di e-warung setempat.
Hanya saja karena mereka tidak mau ribet dengan laporan penggunaan uang bantuan tersebut, akhirnya memilih membelanjakannya di e-warung yang sudah ditunjuk.
Baca Juga: Perajin Amigurumi Lakukan Aksi Peduli untuk Anak-anak Korban Erupsi Gunung Semeru
“Karena kalau membelanjakan di e-warung yang sudah ditunjuk, para KPM tak perlu lagi repot harus mengurus laporan penggunaan dana bantuan itu,” katanya.***