Komplotan Maling Traktor dan Kendaraan Bermotor Dibekuk, Beroperasi Lintas Daerah di Tasikmalaya dan Ciamis

2 Maret 2022, 18:18 WIB
Komplotan pelaku pencurian traktor, motor dan mobil dibekuk Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya. Kasus tersebut diekspose di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 2 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Komplotan pelaku maling spesialis traktor milik petani di Kabupaten Tasikmalaya dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Selain di Kabupaten Tasikmalaya, para pelaku juga beroperasi di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

Kelima pelaku tersebut yakni EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan salah satu pelaku DG (16) yang masih dibawah umur. YE dan JN diketahui merupakan residivis. Saat ini para pelaku ditahan di tahanan Mako Polres Tasikmalaya.

"Kelima pelaku terakhir mencuri mesin traktor di Kampung Cikembang Desa Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas, Jumat (18/2/2022) pukul 01.30 WIB," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Kakek Asal Cikalong Tasikmalaya Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berkali-kali. Diimingi Uang Jajan Sebesar ini

Rimsyahtono mengatakan, selain maling traktor, dari mereka Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mobil minibus. Total sebanyak 11 pelaku curanomor telah ditangkap.

"Kami telah mengamankan 11 pelaku curanmor dan pencurian traktor. Selama dilakukan operasi 17-26 Februari 2022 kami mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor 10 unit, satu unit mesin traktor dan satu unit mobil, dengan 13 tersangka yang diamankan," katanya.

Dikatakan Rimsyahtono, para pelaku beraksi di 29 TKP. Diantaranya di Kabupaten Tasikmalaya yakni di Kecamatan Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, Sukaratu. Termasuk lokasi TKP pencurian traktor di Kecamatan Cikatomas.

Baca Juga: Avanza Bertabrakan dengan Truk Trailer di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Penumpang Luka Serius

Lalu di Kawalu Kota Tasikmalaya, dan Panjalu serta Sindangkasih di Kabupaten Ciamis. "Setiap pelaku berperan sebagai pemetik dan mengawasi selain tentunya joki. Termasuk menunggu di dalam mobil," katanya.

Adapun modus para pencuri yaitu menyasar motor dan traktor yang disimpan di garasi atau sekitar rumah korban. Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari.

Saat mencuri mesin traktor, modusnya dipreteli bagian roda dan mesinnya. Kemudian dimasukkan ke dalam mobil mini bus Luxio yang dicuri dan dibawa kabur oleh pelaku dengan cara merental.

Baca Juga: Riri, Pesilat SMPN 2 Kota Tasikmalaya Raih Juara 1 Kejuaraan IPSI Kota Tasikmalaya Cup 2022  

"Peran para tersangka lainnya yaitu mereka memantau situasi sekitar dan menjadi sopir. Hasil curian itu dijual kepada penadah dengan harga kisaran Rp 4 huta-Rp 5 juta," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, penadah barang curian tersebut masih dalam pengejaran, namun identitas penadah sudah dikantongi.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Mulai Besok, 3 Maret 2022 Penumpang Pesawat Domestik Wajib Mengisi e-HAC Sebelum Berangkat, Begini Caranya

Ia menyebutkan, mesin traktor yang dicuri pelaku harganya Rp 19 Juta dan dijual oleh para pelaku Rp 4 juta. Sementara untuk sepeda motor curian dijual oleh para pelaku sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta kepada penadah.

"Sepeda motor curian kebanyakan dari wilayah selatan. Jadi ada yang menampungnya, masih DPO, identitasnya sudah dikantongi," ucapnya.

Dian menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit traktor merk Kubota warna hijau oranye, satu unit kendaraan minibus merk Daihatsu Luxio warna hitam, dua kunci ring, kunci pas ring, kunci pas dan baut ukuran 19, serta sejumlah sepeda motor.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler