Sidang Dugaan Makar Jenderal NII: Saksi Ahli Sebut Secara De Facto NII Sudah Berdiri di Garut

17 Maret 2022, 18:45 WIB
Ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari memberikan keterangannya saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan persidangan perkara dugaan makar dengan tiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai jenderal NII, di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Secara de facto, saat ini Negara Islam Indonesia (NII) telah berdiri di Kabupaten Garut. Propaganda terkait keberadaan NII dan ajakan untuk meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selama ini disebarkan melalui media sosial dianggap sangat membahayakan karena bisa membentuk opini publik.  

Hal itu diungkapkan ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari, saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan makar yang dilakukan tiga jenderal NII di Pengadilan Negeri Garut, Kamis 17 Maret 2022.

Menurut Andika, tiga terdakwa yang disebut-sebut sebagai jenderal NII ini sudah mengaku sebagai petinggi NII. Ini artinya mereka mempunyai ilusi atau imajinasi bahwa NII itu ada.

Baca Juga: Akhiri Polemik, Abdusy Syakur Amin Akhirnya Terpilih Kembali Jadi Ketua KONI Garut

Bahkan, tuturnya, mereka juga telah memiliki atribut-atribut yang berkaitan dengan NII, salah satunya bendera merah putih yang di tengahnya diberi 

gambar bulan sabit dan bintang. Meskipun karena kekurangan pengetahuan mereka, atribut-atribut yang mereka anggap sebagai simbol itu bisa dikatakan ngaco.

"Mereka mengklaim sebagai negara Islam tapi yang mereka tampilkan atribut-atribut Negara Kesatauan Republik Indonesia. Namun secara de facto, NII di Garut ini sudah bisa dikatakan sudah berdiri saat ini," ujar Andika saat diwawanacara sejumlah awak media seusai jalannya persidangan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

Selain itu, Kepala Biro Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung ini juga menjelaskan jika dalam perkara ini unsur makar yang dilakukan tiga terdakwa sudah muncul atau terjadi. Hal ini dikarenakan para terdakwa ini ada kehendak untuk meniadakan pemerintahan yang sah.

Menurutnya, secara makna kamus, makar itu didefinisikan orang yang ingin atau punya niat meniadakan pemerintahan yang sah itu sudah tergolong makar. 

Dengan kata lain, perbuatan makar tidak selalu harus ditunjukan dengan adanya perbuatan tapi dari niat pun sudah masuk kategori. 

Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Hingga Lebaran, Bupati  Garut: Masyarakat Jangan Panik

Disebutkan Andika, dari pernyataa-pernyataan yang disampaikan terdakwa pun sudah sangat jelas bahwa mereka menginginkan berdirinya NII. 

Ini artinya mereka ingin menghilangkan pemerintahan yang sah sehingga secara kebahasaan ada mengarah ke makar.

Kalau dilihat dari dampak idelogisnya, tutur Andika, perbuatan yang dilakukan para terdakwa relatif kecil. Namun yang jelas unsur makarnya sudah ada dan ini lebih disebabkan oleh ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka.

Baca Juga: Dinilai Lebih Kuat, Pemkab Garut Akan Segera Gunakan Aspal Plastik Untuk Bangun Jalan

Ia juga menilai perbuatan makar yang mereka rekam dan disebarkan melalui media sosial ini bahayanya sangat besar. Hal ini dikarenakan segala sesuatu yang diviralkan biasanya akan dianggap benar dan ini tentu sangat membahayakan.

"Di zaman post modern seperti sekarang ini, segala sesuatu yang diviralkan itu dianggap sebagai informasi yang benar walaupun sebetulnya itu salah," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga bertindak selaku JPU, Neva Sari Susanti menyampaikan pihaknya yakin bisa menjerat pra terdakwa dengan pasal-pasal yang telah didakwakan sebelumnya, terutama yang kaitannya dengan perbuatan makar. 

Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif Solusi Peningkatan Perekonomian Garut pada Masa Pandemi

Apalagi dalam keterangannya, ahli linguistik forensik, Prof Andika Duta Bahari jelas-jelas menyebutkan unsur makar yang dilakukan tiga terdakwa sudah muncul atau terjadi.

Bahkan menurut Neva, keinginan makar dari tiga terdakwa ini tak hanya dilakukan melalui niat saja tapi juga sudah dilakukan secara perbuatan 

pelaksanaan serta tindakan-tindakan lain yang dilakukan. Makar yang dilakukan para terdakwa juga dengan jelas dilakukan baik secara linguistik, simbol-simbol, maupun visual. 

Baca Juga: Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman

Apa yang dilakukan para terdakwa dianggap Neva sangat berbahaya apalagi dilakukan secara terus menerus sehingga mengakibatkan viralnya perbuatan makar termasuk propaganda NII.

Ini akan menimbulkan "bayaran" yang lebih mahal sebagaimana dicontohkan saksi ahli atas yurisprudensi kejahatan yang dilakukan di Batam saat itu dimana terjadinya pembakaran-pembakaran tempat ibadah akibat adanya informasi menyesatkan yang diviralkan.

"Dakwaan kita yang paling utama terhadap para terdakwa ini adalah perbuatan makarnya. Sedangkan tudingan lainnya yakni terkait pelanggaran Undang-undang ITE, serta penodaan lambang/simbol negara yang juga sudah terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga: Curi Televisi dan Tabung Gas, Pemuda di Malangbong Garut Nyaris Diamuk Massa

Sebelumnya, tiga warga Kecamatan Pasirwangi yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Odik Sodikin (48), diamankan Tim Sancang Polres Garut menyusul beredarnya video dugaan makar di media sosial.

Ketiga orang yang disebut-sebut jenderal NII ini telah mengibarkan bendera merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan sabit dan bintang yang mereka sebut sebagai bendera NII.

Mereka juga telah mengeluarkan pernyataan yang berisi propaganda tentang NII dan menyatakan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan yang ada saat ini. 

Baca Juga: Dua Preman di Garut Terlibat Duel, Kondisinya Mengenaskan

Semua aksi mereka direkam dan kemudian videonya mereka sebarkan di aplikasi Youtube yang jumlahnya mencapai puluhan video.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler