Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 2 PPKM Jawa-Bali, Ini Penjelasan Sekda

23 Maret 2022, 18:22 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 2. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Garut kembali turun ke Level 2 dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan tahun 2022 ini. 

Tak hanya Garut tetapi terdapat 17 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat yang levelnya turun. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan penurun level PPKM yang sekarang akan diberlakukan di Kabupaten Garut akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam beraktivitas. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Sekolah di Garut Masih Rendah

"Sehingga bentuk kemasyarakatan atau kegiatan masyarakat dapat kita buka sesuai dengan instruksi Mendagri," ujar Nurdin Yana, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia menuturkan, pemerintah pusat memang secara resmi kembali memperpanjang masa PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 April 2022 mendatang.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: AMBS Garut Bersiap Ikuti Program Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2022

Nurdin Yana menyebutkan, pihaknya kini terus melakukan percepatan vaksinasi mulai dari vaksinasi anak usia 6-11 tahun hingga vaksinasi bagi lanjut usia (lansia). 

"Insya Allah kita melaksanakan mempercepat gerakan-gerakan vaksinasi di tengah masyarakat. Ini yang kita lakukan dari mulai vaksinasi usia 6-11 tahun sampai yang ke atas," katanya. 

Menurut Nurdin Yana, berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: KPU Garut Mulai Bahas Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2024

"Begitupun juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucapnya. 

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/1202/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. 

Baca Juga: Terbatasnya Kapasitas Pelabuhan Sebabkan Hasil Tangkapan Ikan di Garut Tak Maksimal

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi ASN dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler