Dua Pelaku Curanmor di Pondok Pesantren Berhasil Ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjar

6 April 2022, 21:37 WIB
BARANG bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Type CB15A1RRF M/T, Nomor Polisi B-3969-NYS diamankan di Mako Polres Banjar, Rabu 6 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah hukum Polres Banjar.

Salah satunya, mereka beraksi di Ponpes Jabal Rohmah Jalan Simbah Buyut Madsalam, Desa Mulyasari, Kec Pataruman Kota Banjar.

Kedua pelaku adalah AKK dan MLA. Saat ini keduanya mendekam di ruang tahanan Mako Polres Banjar di Jalan Siliwangi, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Aksi Unjukrasa Mahasiswa di Depot Pertamina Tasikmalaya Kembali Diwarnai Kericuhan

Kedua pelaku yang berstatus tersangka ditangkap tanpa perlawanan dari tempat persembunyian yang berbeda.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana.

Menurut Kasat Reskrim, AKK ditangkap di daerah Bandung. Sementara, MLA ditangkapnya di wilayah Kota Banjar.

Baca Juga: Terungkap Sebagai Pembeli 1 Google Drive Dea OnlyFans, Komika Marshel Widianto Menunggu Tanggapan Lesti

Saat beraksi, tersangka MLA dan AKK awalnya memasuki Pondok Pesantren dan mengambil kunci kontak motor, selanjutnya membawa kabur sepeda motor yang ada diparkiran.

"Tersangka MLA dan AKK mengambil sepeda motor diparkiran saat korban melakukan aktivitas di pesantren," ucap Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, sepeda motor milik korban dicuri pelaku dan saat ini dijadikan barang bukti. Yaitu, Merk Honda, Type CB15A1RRF M/T, Nomor Polisi B-3969-NYS, Tahun 2013, warna putih merah, beserta 1 anak kunci.

Baca Juga: Warga Cisompet Garut Temukan Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter di Atap Rumah

Menurutnya, hasil pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor di ponpes itu, diketahui tersangka AKK juga sempat melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah Langensari, Kota Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka MLA dan AKK dijerat Pasal berbeda, disesuaikan peran masing masing tersangka.

Tersangka AKK dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUHPidana. Sementara, tersangka MLA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Depak Bruno Cantanhede, Jadi Pindah ke Persebaya Surabaya?

Bercermin peristiwa pencurian tersebut, PS Kasubsi Penerangan Masyarakat Humas Polres Banjar, Aipda Nandi Darmawan berharap masyarakat mampu meningkatkan kewaspadaan.

"Simpanlah kunci kontak sepeda motor di tempat tersembunyi. Kemudian, parkir kendaraan di tempat yang terpantau walau dari jauh. Upayakan sepeda selalu menggunakan pakai kunci ganda atau kunci rahasia. Ini berguna bagi sepeda motor atau mobil," ucap Nandi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler