Patroli Ngabuburit Amankan Petasan Daya Ledak Tinggi di Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya

7 April 2022, 22:45 WIB
Petugas sedang melakukan razia petasan di kawasan Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya. Dalam razia itu, petugas menemukan petasan berdaya ledak tinggi.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN – Petugas kepolisian yang sedang melakukan Patroli Ngabuburit mengamankan 50 butir petasan daya ledak tinggi dari sebuah lapak pedagang petasan musiman di daerah Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya.

Petasan tersebut didapati saat petugas Polsek Indihiang melakukan razia rutin pengamanan ramadan dan warga yang ngabuburit di sekitar Pasar Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis 7 April 2022.

Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan bahwa saat menggelar Patroli Ngabuburit, personilnya mengamankan petasan daya ledak tinggi dari Pasar Indihiang.

Baca Juga: Kulit Bedug Raksasa Ikon Masjid Agung Kota Tasikmalaya Sudah Lama Robek. Simak Sejarahnya Tiba di Kota Santri

"Dapat diamankan berbagai jenis petasan diantaranya 50 butir yang punya daya ledak tinggi yang sangat membahayakan," ujarnya

Pihaknya memberikan himbauan kepada para pedagang petasan musiman agar tidak menjual jenis yang berbahaya apalagi berdaya ledak kuat.

Jika membandel, kata Didik, pihaknya tak segan akan menindak tegas sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Jasad Bocah di Garut Akhirnya Ditemukan

Dalam operasi itu, petugas pun membubarkan belasan pengendara motor yang sedang melakukan aksi balapan liar di jalan Mangin (Mangkubumi -Indihiang) Kecamatan Bungursari.

"Kami amankan 3 sepeda motor berknalpot bising dan tidak membawa surat kelengkapan," katanya.

Razia knalpot bising

Dalam operasi lainnya, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot bising dan tanpa STNK.

Baca Juga: Aksi Tabur Benih Ikan di Jalan Rusak, Langsung Direspon Bupati Sumedang

Puluhan motor tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas Polres Tasikmalaya di dua titik, yaitu di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Lantas AKP E. Kosasih mengatakan, sekira 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit.

Puluhan sepeda motor tersebut dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.

Baca Juga: Warga Garut Dihebohkan dengan Temuan Ambulans di Jurang. Ini Kronologisnya

"Kami lakukan penindakan terhadap 30 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan memakai knalpot bising saat ngabuburit di sepanjang Jalan Letjen Mashudi dan Jalan Baru Lingkar Utara," ungkapnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fujiko Fujio A, Pencipta Tokoh Ninja Hatori dan Co-Creator Doraemon Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya.

"Untuk sepeda motor knalpot bising kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Kami meminta mengganti dulu dengan knalpot standar sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya," jelasnya.

Dikatakan Kosasih, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm," tegasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler