PT Pos Tegaskan Penyaluran BLT Migor & Sembako di Desa Sarimukti Langgar Aturan. Kades Bantah Memotong Bantuan

19 April 2022, 23:24 WIB
Warga Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Garut mengantre BLT minyak goreng. PT Pos menegaskan, penyaluran BLT di Desa Sarimukti melanggar aturan.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan penyelewengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan sembako di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menjadi perhatian pihak PT Pos.

PT Pos menegaskan, penyaluran dana BLT di Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak dilaksanakn sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Pos Garut, Depi Darpian menyebutkan, pihaknya mendapatkan pengaduan langsung dari warga terkait dugaan penyelewengan penyaluran BLT tersebut.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Sebanyak 100.051 Orang, Menag: Kloter Pertama Tanggal 4 Juni 2022

Mereka mengaku hanya menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk BLT minyak goreng sedangkan BLT sembako diterima dalam bentuk beras sebanyak 17 kilogram.

"Seharusnya tiap KPM (keluarga penerima manfaat) mendapatkan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Rinciannya, Rp300 ribu dari BLT minyak goreng dan Rp200 ribu dari BLT sembako," ujar Depi, Selasa 19 April 2022.

Disampaikannya, pihaknya pun melakukan inspeksi mendadak untuk memantau langsung pelaksanaan penyaluran BLT di wilayah Kecamatan Pasirwangi saat itu.

Baca Juga: Pemuda Warga Cipedes Kota Tasikmalaya Jadi Korban Begal. Pelaku Tiga Orang, Bawa Kabur Uang Rp1,8 Juta dan Han

Hasilnya, memang ditemukan adanya penyaluran nBLT yang tidak sesuai aturan sehingga hal ini sangat disesalkannya.

Diharapkannya, kasus yang terjadi di Desa Sarimukti ini tidak sampai terjadi di desa lainnya. Penyalur bantuan di tingkat bawah dimintanya untuk memberikan hak KPM sepenuhnya tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun. 

"Sejak awal kami sudah ingatkan agar bantuan diberikan secara utuh kepada KPM, tanpa adanya potongan dalambentuk apa pun. Jika sampai terjadi pemotongan, ini jelas telah menyalahi aturan," katanya. 

Baca Juga: Kiper Muda Aqil Savik Resmi Hengkang dari Persib Bandung, Jadi Merapat ke Bhayangkara FC?

Sementara itu Kepala Desa Sarimukti, Kecamatan Pasirwangi, Uus Saripudin dengan tegas membantah jika pihaknya telah melakukan pemotongan terhadap dana BLT.

Tiap KPM telah mendapatkan dana BLT minyak goreng secara utuh Rp300 ribu.

Adapun pemberian beras kepada KPM itu berasal dari bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu per KPM.

Baca Juga: INFO MUDIK: Hampir 90 Persen PJU Mati di Jalur Mudik Mangunreja Tasikmalaya Hingga Cilawu Garut

Bantuan itu diberikan dalam bentuk beras karena menurutnya hal itu sesuai keinginan para KPM.    

"Kami tak pernah melakukan pemotongan terhadap BLT minyak goreng karena bantuan itu secara utuh sudah kami berikan yakni sebesar Rp300 ribu per KPM. Yang diganti dengan beras itu adalah bantuan dari program BPNT yang sebesar Rp200 ribu dan itu pun atas keinginan KPM," ucap Uus.

Ia juga menyampaikan jika beras itu pun bukan disediakan oleh pihak desa akan tetapi dibeli dari warung yang berada di dekat kantor desa. Jumlahnya berasnya pun bukan 17 kilogram seperti yang disebutkan warga tapi 17,5 kilogram.

Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 Ini. Kota Bogor dan Depok Tertinggi, Kabupaten Cianjur Tetapkan Tiga Nilai

Masih menurut Uus, dalam hal ini pihaknya hanya menyarankan agar bantuan tersebut dibelikan beras, bukan keperluan yang lainnya.

Hal ini sesuai dengan surat imbauan dari Sekda Garut yang menyebutkan pihak desa diberi kewenangan untuk mengarahkan agar bantuan tidak sampai dibelikan untuk yang lain.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler