Pemprov Jabar Bikin Posko Pengaduan THR. Wagub Uu Ingatkan Perusahaan Harus Bayarkan THR Sesuai Aturan

22 April 2022, 01:14 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, melakukan kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekaligus memberikan sosialisasi terkait pembayaran THR, Kamis 21 April 2022*. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan semua perusahaan yang ada di wilayah Jabar agar memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Ia pun meminta kepada para karyawan untuk tidak segan-segan melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Semua perusahaan yang ada di wilayah Jabar harus membayar THR karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan sesuai waktu yang ditentukan," ujar Uu seusai kunjungan ke PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Garut, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Ketua PSSI, Iwan Bule Keliling Daerah Mencari Pemain Muda Potensial untuk Direkrut Jadi Pemain Timnas

Ia menyebutkan, kaiatan dengan pembayaran THR, pemerintah telah membuat aturan dengan jelas. Selain harus dilakukan secara penuh, pembyaran THR juga tidak boleh diutang atau dicicil seperti banyak kejadian pada tahun lalu.   

Kebijakan ini menurutnya tentu sudah berdasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi perekonomian yang saat ini sudah mulai berjalan normal. Sedangkan tahun lalu, ada kebijaksanaan mengingat kondisi perekonomian yang terpuruk, dampak dari pandemi Covid-19. 

Oleh sebab itu, mumpung masih ada waktu, Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk segera menyiapkan THR.  Karena sesuai aturan, pembyaran THR paling telat dilakukan pada H-7 lebaran.

Baca Juga: Di Garut, Menko Perekonomian Beli Tas, Jaket Kulit dan Borong Dorokdok

"Dalam aturannya, pembayaran THR itu paling telat H-7 lebaran. Jika sesuai waktu yang telah ditentukan THR belum juga dibagikan, maka  perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Uu menyampaikan, meski sudah ada aturan yang jelas terkait pembayaran THR, akan tetapi tak menutup kemungkinan pada kenyataannya masih ada pertusahaan yang melanggar.

Oleh karenanya, sebagai langkah antisispasi, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jabar, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji di Bogor

Karyawan yang merasa dirugikan karena tak mendapatkan hak THR-nya sesuai ketentuan, bisa langsung melaporkannya.

Laporan juga bisa dilakukan melalui telepon atau media sosial yang tentunya akan langsung ditindaklanjuti asal lapaorannya tidak mengada-ngada.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menegaskan, sesuai ketentuan,  pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji.

Baca Juga: Waspada! Siber Polda Metro Jaya Ungkap 11 Aplikasi Adzan dan Sholat di Play Store yang Mencuri Data Pribadi 

Selain itu, pembayaran THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran.

Untuk memastikan pembagian THR di Jabar berjalan dengan baik dan sesuai aturan, diungkapkan Rahmat, pihakya  terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan.

Selain itu, setelah H-7 Lebaran, pihaknya juga akan menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Kereta di Citayam Depok, KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil

"Jika nanti ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dan denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu," ucap Rahmat.

Ia juga menambahkan, meski pihak perusahaan sudah mendapatkan sanksi dan sudah membayarkan denda, THR tetap harus mereka bayar. 

Apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi lebih berat lagi yakni pengurangan produksi.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker

"Jika sanksi ini masih tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat lagi  bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha. Makanya jangan coba-coba melanggar ketentuan dalam hal pembuayaran THR," kata Rahmat.

Berdasarkan hasil pendataan, saat ini di wilayah Jabar ada sekitar 520 perusahaan. Dari jumlah perusahaan sebanyak itu, ada satu perusahaan yang tidak menganggarkan THR untuk karyawannya karena perusahaan tersebut merugi.

Namun untungnya, ujar Rahmat, hingga saat ini belum ada pemecetan pekerja yang dilakukan pihak perusahaan dan Pemprov Jabar sangat menghargai hal itu.

Baca Juga: Inilah Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Serta Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Pemprov Jabar sangat tidak mengharapkan sampai terjadinya pemeceatan karena ini tentu akan sangat memberatkan apabila mereka harus kehilangan pekerjaan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler