Dari 486 Napi di Lapas Banjar, 54 Napi Tak Mendapatkan Remisi Idul Fitri. Ternyata Ini Penyebabnya

4 Mei 2022, 22:05 WIB
Kepala Lapas Banjar, Muhammad Maulana memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada WBP di Lapas Banjar, 2 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 523 orang terdata sebagai Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjar.

Dari 523 orang tersebut, terdata yang berstatus tahanan sebanyak 20 orang, ada didalam Lapas sebanyak 486 orang dan berstatus asimilasi di rumah sebanyak 7 orang.

Pada momentum Idul Fitri 1443 H, dari 486 napi yang berada di dalam lapas, sebanyak 432 napi mendapatkan remisi khusus atau pengurangan waktu hukuman.

Baca Juga: Heboh Dikabarkan Korban Penganiayaan Geng Motor, Ternyata Ini Penyebab Tewasnya Vilan, Remaja di Tasikmalaya

Sisanya sebanyak 54 narapidana tak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Penyebabnya ternyata bervariasi.

Sebanyak 2 orang tidak memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa hukuman. Lalu sebanyak 16 orang non muslim, dan sebanyak 15 orang masih diusulkan remisi susulan.

Sementara sebanyak 8 orang sedang menjalani subsidair dan seorang warga binaan merupakan napi dengan kasus tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Citengah Sumedang, Bocah asal Indramayu Hilang Terseret Air

Kepala Lapas Kelas II B Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1443 H itu diberikan pada 2 Mei 2022.

"Remisi Khusus II, WBP yang langsung bebas sebanyak 3 orang, yaitu napi umum dengan remisi 1 bulan, napi terkait PP 99 dengan remisi 1 bulan, dan remisi 1 bulan 15 hari untuk satu orang napi.

Sementara, Remisi Khusus 1, yaitu WBP yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Idul Fitri seluruhnya 429 orang.

Baca Juga: Libur Lebaran, Rossa Diva Indonesia Asal Sumedang Berwisata di Waduk Jatigede

Diantaranya, untuk pidana umum remisi 15 hari (63 orang), 1 bulan (153 orang), 1 bulan 15 hari (20 orang) dan 2 bulan ( 2 orang).

Adapun pidana terkait PP 98. Untuk remisi 15 hari ( 9 orang), 1 bulan (162 orang), 1 bulan 15 hari (19 orang) dan 2 bulan (1 orang).

Dijelaskan dia, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Lempar Supir Truk Pakai Batu, Preman Jalanan Garut Diamankan Polisi

“Yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” katanya.

Persyaratan lainnya, kata dia, diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada Pasal 34 A, tetap harus menjalani hukuman pidana minimalnya 6 bulan, serta melampirkan beberapa syarat sesuai ketentuan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler