Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Pelajar, Belum Ada Kejelasan. Ini Penjelasan Kajari Ciamis

25 Mei 2022, 09:36 WIB
Kajari Ciamis, Reny Veronica menjelaskan perkembangan kasus Susur Sungai yang menewaskan 11 pelajar Mts di Ciamis.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN – Kasus Susur Sungai yang mengakibatkan sejumlah siswa dan siswi Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis, hingga kini belum ada ketetapan hukum terhadap tersangka.

Padahal kasus Susur Sungai di Ciamis yang mengakibatkan meninggalnya 11 pelajar tewas itu telah berlalu sejak tujuh bulan lalu.

Menurut Kepala Kejari Ciamis, Reny Veronica Maramba, kasus Susur Sungai tersebut proses hukumnya saat ini sudah dilakukan tahap 1.

Baca Juga: Mesut Ozil Tiba di Indonesia, Unggah Rendang dan Jamu Kunyit Asem Bermerk ‘Mesut Ozil’. Ini Sambutan Sandiaga

“Kami telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Ciamis, telah dilakukan penelitian berkas perkara dan telah dilakukan P19,” kata Kajari Veronica, Selasa, 14 Mei 2022.

Artinya, kata dia, masih ada data yang kurang lengkap, baik secara formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Terkait pemenuhan berkas perkara yang masih kurang lengkap, dituturkan Veronica, yang tahu persisnya ada Jaksa Peneliti.

Baca Juga: Musim Haji Tahun Depan, Lansia di Atas Usia 65 Tahun Akan Diprioritaskan

"Berarti ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi lagi oleh penyidik,” kata dia.

Terkait spare waktu penyelesaian berkas, pihaknya akan terus mengingatkan dengan rentang waktu tertentu sesuai dengan SOP dan arahan pimpinan.

“Kita tidak akan melakukan P19 berulang, tetapi sifatnya koordinasi dan konsultasi itu sama dengan P19," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Mulai Disidangkan. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sementara untuk kasus yang berbeda, yaitu kecelakaan yang terjadi di Kalipucang, Pangandaran, dimana anak kembar meninggal dunia di tempat, dijelaskan Veronica, kasus tersebut sudah akan memasuki persidangan.

"Untuk satu orang terdakwa, sudah ditetapkan jadwal persidangannya pada hari Rabu, 25 Mei 2022,” kata dia.

Tahap awal adalah pembacaan dakwaan, nantinya hakim akan menanyakan terhadap terdakwa mengerti akan dakwaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Bripka Iwan Meninggal Mendadak Akibat Serangan Jantung. Lebam di Wajah dan Leher Akibat Hipoksia  

Dan selanjutnya, penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut.

Pasal yang disangkakan sendiri adalah laka lantas pasal 310, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian," paparnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler