TKI Asal Kota Banjar Tertahan di Malaysia. Dokumen Tertinggal di Majikan, dan Tak Punya Ongkos Pulang

27 Mei 2022, 23:03 WIB
ilustrasi/ TKI asal Kota Banjar tak bisa pulang dari Malaysia.* /pixabay

 

KABAR PRIANGAN - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Banjar, Tati Rohayati (59), saat ini tak bisa pulang dari Negeri Jiran Malaysia tempat dia bekerja.

Selain terganjal oleh syarat administrasi karena TKI asal Kota Banjar tersebut ternyata tak bisa memperlihatkan dokumennya sebagai TKI, Tati juga tak bisa pulang karena tak punya ongkos yang besarnya mencapai Rp15 juta.

Kini, TKI warga Lingkungan Siluman Baru, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar itu terpaksa menginap di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sambil menunggu bantuan kepulangan dari pemerintah RI.

Baca Juga: Polisi Swiss Memperluas Lokasi Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz

Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Banjar, Endi Apandi menjelaskan, terungkapnya seorang TKI yang tak bisa pulang dari Malaysia ini berawal dari adanya permohonan dari anak Tati agar ibunya itu dipulangkan karena usianya sudah tua.

“Anak TKI tersebut, yaitu Robi Juliana mengajukan permohonan agar ibunya itu dipulangkan, karena usianya sudah tua dan tak mungkin bekerja lagi di Malayasia,” katanya.

Dia mengatakan, permohonan itu diajukan sejak 23 Desember 2021. Sementara Tati mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2003.

Baca Juga: Korban Arisan Bodong di Garut, Salah Satunya Guru Pelaku. Total Kerugian Hampir Setengah Miliar Rupiah

“Sempat pulang ke Indonesia pada tahun 2006, kemudian berangkat lagi pada tahun 2008," ucapnya.

Dia menjelaskan, permasalahan muncul saat Tati ini ada masalah dengan majikan tempatnya bekerja. Tati kemudian pergi dari majikannya itu.

“Namun masalahnya, saat pergi dari rumah majikannya, segala macam dokumennya ditinggalkan di rumah majikan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

Akibatnya, kata dia, saat hendak keluar dari Malaysia, Tati dianggap sebagai TKI Ilegal.

Menyikapi permasalahan itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menegaskan, Pemerintah Kota Banjar sedang mempersiapkan proses kepulangan Tati dari Malaysia.

"Diupayakan secepatnya dibantu bisa pulang dengan menggunakan dana kepedulian masyarakat. Karena, dana yang bersumber dari pemerintah, untuk pos ini tidak ada anggarannya," ucapnya.

Baca Juga: Dampak Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak Antar Daerah, Sapi Mulai Langka. Pedagang Hewan Kurban Ketar-ketir

Dikatakan dia, walaupun yang bersangkutan termasuk pekerja ilegal, namun sebagai warga Banjar, maka Pemkot Banjar pasti akan memberikan bantuan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp15 jutaan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ," ucapnya.

Baca Juga: Guru Bangsa juga Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Dikatakan dia, keberadaannya di Shelter KBRI sejak 15 Mei 2022. Menurutnya, untuk bisa pulang itu diharuskan melalui mekanisme yang berlaku, yaitu melalui konsulat RI  dan Imigrasi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler