Disnaker Ciamis Sepi Kunjungan Pemohon Kartu Kuning

- 10 Februari 2021, 22:23 WIB
Ruang pelayanan pembuatan kartu kuning di Disnaker Ciamis tampak sepi
Ruang pelayanan pembuatan kartu kuning di Disnaker Ciamis tampak sepi /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Pandemi Covid-19 memang sangat dirasakan sekali dampaknya, seperti halnya pembuatan kartu kuning atau AK.1 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis.

Ya, di dinas yang biasa didatangi para pencarinoerja untuk membuat persyaratan pendaftaran kerja ke sebuah perusahaan, lumayan ramai dikunjungi kini nampak sepi.

Diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Asep Dedi, pemohon kartu kuning jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya perbedaannya tidak terlalu signifikan.

Baca Juga: Tahun Anggaran 2021, Sebanyak 610 Penerima Bantuan Program Rutilahu di Kota Banjar

"Januari 2020 ke januari 2021 memang ada penurunan, tetapi tidak terlalu signifikan. Januari 2020 pemohon AK.1 sebanyak 625 orang, sedangkan Januari 2021 hanya 559 orang," ucapnya, Rabu (10/02/2021).

Lanjutnya, memasuki Februari sekarang yang baru berjalan selama 10 hari ini, tercatat hanya baru ada 10 orang.

"Memang dimasa pandemi Covid-19 ini sedikit berkurang, karena memang lowongan pekerjaan pun kini berkurang akibat dari situasi ekonomi kita belum pulih, adapun usaha kami dalam mengurangi pengangguran yaitu dengan pelatihan-pelatihan maupun menjalin kerjasama dengan tiap perusahaan," bebernya.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Banjarwangi Garut Selatan

Tahun 2021 ini, untuk Upah Minimum Kerja (UMK) atau gaji di Kabupaten Ciamis sendiri masih mengikuti di tahun 2020, sebesar Rp. 1.880.650.

"UMK 2021 ini ditetapkan pada bulan Desember lalu, dimana angkanya masih sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp. 1.880.650.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x