Pelaku Sempat Meraba-raba Bagian Tubuh Sensitif Korban dan Membawanya ke Penginapan di Cipanas Garut

3 Juni 2022, 21:17 WIB
Pelaku yang jual gadis ke supir truk di Garut ditangkap polisi. Pelaku sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menggelar ekspos kasus percobaan penjualan seorang gadis kepada sopir truk oleh temannya, Jumat, 3 Juni 2022. 

Dalam ekspos tersebut terungkap jika korban juga sempat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Karena pelaku sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, pelecehan yang dialami korban terjadi saat ia berusaha melarikan diri setelah mengetahui dirinya akan dijual ke supir truk oleh pelaku yang tak lain temannya sendiri. 

Baca Juga: Pura-pura Ingin Menolong Teman, Pelaku Bawa Korban ke Penginapan di Cipanas Garut

Saat itu pelaku berinisial IR alias Yustian (28), sempat meraba-raba bagian tubuh sensitif korban yang berinisial NA.

"Sebelumnya, pelaku juga sempat membawa korban ke sebuah kamar penginapan di kawasan Cipanas Tarogong. Namun dengan alasan mau makan, saat itu korban mengajak pelaku untuk pergi ke kawasan Simpang Lima sehingga saat itu keduanya tak jadi masuk kamar penginapan," kata Dede.

Saat tengah makan itulah, tuturnya, korban melihat pelaku menghubungi seseorang melalui handphone. Tak lama kemudian, datang dua orang lelaki yang diduga teman pelaku ke tempat korban dan pelaku makan saat itu.

Baca Juga: Wabup Helmi: Pemkab Garut Sampaikan Belasungkawa untuk Eril

Dede menyampaikan, korban sangat kaget ketika mendengar obrolan antara pelaku dengan dua orang yang baru datang itu. Saat itu korban sadar jika pelaku akan menjual dirinya kepada kedua orang lelaki tersebut dengan harga Rp300 ribu.

Sadar dirinya dalam bahaya, ungkap Dede, korban pun langsung memutuskan untuk melarikan diri akan tetapi pelaku mengejarnya. Korban sempat tertangkap oleh pelaku dan saat itulah pelaku melakukan pelecehan terhadap korban. 

"Korban pun terus berupaya untuk bisa menyelamatkan diri hingga akhirnya ia bisa terlepas dari cengkraman tangan pelaku. Korban terus berlari hingga akhirnya ia melihat ada petugas Satpam yang tengah berjaga di depan Kantor Diskominfo Garut di kawasan Jalan Pembangunan dan korban pun meminta pertolongan," ucapnya.

Baca Juga: Tertunda Akibat Covid-19, Gebyar Pesona Budaya Kabupaten Garut Kembali Digelar

Menurut Dede, oleh dua petugas Satpam, korban pun kemudian diamankan dan tak lama kemudian diantarkan pulang. Korban pun melaporkan apa yang telah dialaminya dan polisi pun tak lama kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Diungkapkan Dede, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui jika korban ternyata belum begitu lama kenal dengan pelaku. Perkenalan mereka berawal dari media sosial facebook hingga mereka akhirnya bertukar nomor handphone dan kemudian sering berkomunikasi.

Pertemuan antara korban dan pelaku, tambah Dede, terjadi saat pelaku menawarkan akan menjual topi kepada korban. Pada akhirnya, mereka janji bertemu di kawasan Alun-alun Garut.

Baca Juga: Polres Garut Tangkap Pria Terduga Penjual Gadis ke Supir Truk

Namun ternyata saat itu pelaku tak membawa topi yang semula ia tawarkan untuk dijual kepada korban. Dengan modus ingin menolong temannya yang mengalami bocor ban, pelaku pun kemudian mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya.

"Pelaku sempat membawa korban ke beberapa tempat dan korban pun tak bisa menolak karena saat itu pelaku memaksanya. Perasaan korban makin tak nyaman manakala pelaku membawanya ke penginapan di kawasan Cipanas, apalagi setelah ia mengetahui jika pelaku berniat menjualnya ke temannya yang merupakan sopir truk," ujar Dede.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 289 junto 290 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler