Konsep Penanganan Covid-19 akan Diadopsi dalam Penanganan Penyakit Menular di Kota Tasikmalaya

23 Juni 2022, 15:53 WIB
Kadis Kesehatan Kota Tasikmalaya, H. UUs Supangat (dua dari kiri) berdiskusi usai rapat dengar pendapat.* /kabar-priangan.com/Irman S/

 

KABAR PRIANGAN - Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Murjani menegaskan bahwa upaya mengimplementasikan Perda itu perlu kerja kolaboratif.

Artinya meski leading sektornya Dinas Kesehatan (Dinkes), peran serta dan partisipasi
sejumlah stakeholder mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kampus, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya harus hadir dan ikut memberi kontribusi.

"Kebersamaan dan kolaborasi jadi poin penting, karena persoalan tersebut tak melulu jadi tanggung jawab Dinas Kesehatan seorang. Makanya dalam dengar pendapat membahas Ranperda ini, kita undang banyak elemen dan alhamdulillah terangkum banyak masukan dalam upaya P3M tersebut mulai penyakit Tuberkolosa, Hiv/Aids, DBD, Covid-19 dan yang lain dari berbagai unsur masyarakat dan lembaga terkait," kata Murjani usai rapat dengar pendapat pembahasan Ranperda P3M di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Komunitas Katsu Rencanakan Gelar Liga Katepel se-Bandung Raya

Ditambahkan Murjani, dalam implementasinya nanti, Perda tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh Dinkes saja, melainkan harus ada peran lintas sektoral dan masyarakat.

Berkaca pada penanganan Covid-19, , kebersamaan dan partisipasi lintas sektoral mulai Dinkes, Dinsos, Diskoperindag, Dinas KB dan lainnya terbukti cukup sukses meredam pandemi Covid-19 itu.

Maka keberhasilan seperti itu akan coba adopsi jadi payung hukum untuk melegitimasi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam P3M ini.

Baca Juga: Inalillahi, Salah Seorang Dewan Hakim Meninggal Usai Menjalankan Tugas Sebagai Juri MTQ di Sumedang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalay, dr. H. Uus Supangat sepakat bahwa kolaborasi lintas sektoral akan jadi penentu keberhasilan implementasi Perda itu nanti.

Uus mengatakan, Dinkes memang bisa melakukan pemeriksaan, diagnosa hingga perawatan dari sisi medis.

Namun manakala penyakit terkait dipicu persoalan kekurangan Gizi atau nutrisi, maka urusannya sudah bergeser pada persoalan ekonomi.

Baca Juga: Ciamik Jaga Gawang Persib Bandung, Fitrul Dwi Rustapa Disanjung. Luizinho Minta Tetap Rendah hati

"Nah untuk mensiasatinya, tentu tidak bisa dilakukan Dinkes. Belum lagi jika jenis penyakit menular yang berpotensi jadi wabah atau Kejadian luar biasa (KLB) . Maka upaya bergandengan tangan diantara lintas sektoral seperti yang terimplementasi saat Covid harus jadi pelajaran," kata dia.

Uus menjelaskan, agar ada kekuatan hukumnya maka Pemkot didukung DPRD berinisiatif menyusun payung hukumnya.

Karena dengan adanya payung hukum, para pelaksana Ranperda itu punya kepastian dan penegasan.

Baca Juga: Pengurus RW dan Ketua RT di Karangpawitan Garut Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Lanjut Uus, dalam klausulnya ada semacam kepastian untuk penganggaran, perlindungan, termasuk siapa yang berwenang dalam menentukan kejadian luar biasa yang akan memberi konsekuensi pada pembiayaannya.

"Jadi nanti akan ada juga semacam sanksi bagi pelaksana manakala terbukti mengabaikan tanggungjawabnya," ujar Uus.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler