Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

29 Juni 2022, 18:51 WIB
Kasipidsus Kejari Garut, Yosef mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, baru-baru ini telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap lima orang terpidana dalam kasus maling uang rakyat (korupsi)  pengadaan sapi perah di Kabupaten Garut. 

Dari kelima terpidana ini, empat di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan satu lagi sebagai rekanan.

"Sidang perkara korupsi pengadaan sapi perah yang melibatkan empat ASN Disnakanla Garut atau sekarang Diskanak serta seorang rekanan, beberapa waktu lalu sudah sampai pada agenda pembacaan putusan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatkaan kelimanya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada mereka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yosef, Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: BPBD Garut Bersama Kodim 0611 Sinergikan Aktivasi Pos Komando Jika Terjadi Bencana

Dikatakannya, kelima terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus maling uang rakyat pengadaan sapi perah dalam Program Sarjana Membangun Desa (PSMD) tahun anggaran 2015 itu yakni DN, YY, AS, dan S yang keempatnya berprofesi sebagai ASN di Disnakanla Garut saat itu. 

Sedangkan satu orang lagi yakni YS selaku rekanan yang memenangkan lelang program tersebut.

Dalam putusannya, tutur Yosef, majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Hukuman bagi kelima terpidana pun berbeda disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Rumah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Garut Ludes Dibakar

Yosef menyebutkan, terpidana DN dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Selain itu, DN juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih. 

"Putusan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terpidana YS, kontraktor pemenang lelang proyek tersebut atau pihak ketiga yang menyediakan barang. Terpidana DN dan YS sudah mengembalikan uang pengganti sedangkan tiga terpidana lainnya yakni AS, YY, dan S hingga saat ini belum mengembalikannya," katanya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Garut menurut Yosef menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Hal ini dikarenakan putusan telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Garut.

Baca Juga: Empat Kades di Garut akan Diperiksa Polisi, GGW: Kebocoran Dana Desa Sangat Besar

Disampaikan Yosef, sebelumnya pihak Kejari Garut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat program pengadaan sapi perah yang anggarannya bersumber dari APBN 2015. Dari lima tersangka, empat di antaranya bertatus sebagi ASN dan satu lagi rekanan atau pihak ketiga. 

Menurut Yosef, AS, YY, dan S bertindak selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anggaran program pengadaan sapi perah itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian RI dengan nilai pagu anggaran yang diturunkan pemerintah totalnya mencapai Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Terindikasi Lakukan Korupsi Dana Desa, Polres Garut Segera Periksa Empat Kepala Desa. Kades Mana Saja?

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan yang telah menyebabkan kerugian uang negara senilai Rp400 juta. 

Pengadaan sapi perah ini dilaksanakan bukan oleh YS sebagai pemenang lelang penyedia barang akan tetapi oleh oknum-oknum Diskanak yang saat itu berperan sebagai PPHP dan PPK. 

Diungkapkan Yosef, sebagai pemenang lelang pengadaan barang, YS sebagai pemilik perusahaan ternyata tidak melakukan tugasnya. 

Baca Juga: Ciung Wanara Bandung Juara Umum Festival Pencak Silat Kasundan Jabar Banten di Garut

Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara dirinya, PPHP, dan PPK bahwa pengadaan barang akan dilaksanakan pihak dinas dan dari anggaran proyek pengadaan sebesar Rp2,4 miliar tersebut, DN memberikannya kepada YS sebesar Rp100 juta.

"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan juga terungkap bahwa dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar itu, YS selaku pemenang lelang pengadaan barang seharusnya menyediakan 120 ekor sapi perah yang semuanya dalam kondisi bunting empat bulan. Selain itu, YS juga harus menyedikan pakan serta uji laboratorium," ucap Yosef.

Lebih jauh dipaparkannya, pada kenyataannya sapi yang disediakan tidak semuanya dalam kondisi bunting dan ada juga sapi yang bunting tapi usia kehamilannya masih di bawah empat bulan.

Baca Juga: Seorang Pelajar SMK di Garut Hilang Saat Kemping di Pantai Cijeruk

Ini jelas sebuah pelanggaran karena harga sapi yang tidak bunting serta yang buntingnya masih dibawah 4 bulan tentu lebih rendah dibanding sapi yang bunting empat bulan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler