Penetapan Hari Raya Idul Adha Terjadi Perbedaan, Ini yang Dikatakan Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir

4 Juli 2022, 20:13 WIB
Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menanggapi terjadinya perbedaan waktu dalam melaksanakan Idul Adha 1443 H.* /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban 10 Dzulhijjahg 1443 jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Keputusan dari pemerintah ini berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah yang sejak jauh hari sudah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Menyikapi adanhya perbedaan waktu dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir mengatakan, hal itu tak perlu diperdebatkan dan dipertentangkan.

Baca Juga: Kisah Mistik! Jika Terdengar Suara Belah Bambu dari Makam Keramat Japaliman, Maka Ini yang Akan Terjadi

"Perbedaan tanggal di bulan hijriah sudah biasa terjadi sejak awal. Jadi perbedaan itu jangan dijadikan pertentangan apalagi perpecahan di kalangan umat Islam," kata KH Sirojul Munir yang biasa disapa Ceng Munir ini, Senin 4 Juli 2022.

Ia menuturkan, munculnya perbedaan waktu itu karena adanya perbedaan cara penggunaan metode.

"Kalau Muhammadyah mengunakan cara metode Hisab sedangkan yang lain termasuk pemerintah mengunakan metode Ru'yatul Hilal," ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai Melonjak, Penjarahan Kebun Cabai Pun Meningkat. Petani Terpaksa Harus Rela Nginap di Kebun

Akan tetapi, kata Ceng Munir, dua-duanya baik Muhammadyah maupun yang lain termasuk pemerintah mempertanggung jawabkannya dunia akhirat.

"Yang penting perbedaan itu jangan dijadikan persoalan. Satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati atau saling toleransi," ucapnya.

Atas dasar itu, lanjut Ceng Munir, pihaknya mempersilahkan pada masyarakat bagi yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada hari Sabtu 9 Juli atau pada 10 Juli hari Minggu.

Baca Juga: Dua Kelompok Mahasisa Berunjukrasa di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Tolak RKUHP

"Saya mengimbau jangan berselisih dengan hal perbedaan tanggal tersebut. Dan saya mengimbau jangan berqurban dengan hewan yang sakit apalagi yang terpapar PMK sebab itu tidak sah," tegasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler