Penggeledahan di Gedung Dewan Tak Kooperatif, Pimpinan DPRD Garut Bisa Disanksi

12 Agustus 2022, 19:24 WIB
Pendiri LBH Padjadjaran, Hasanuddin menyebutkan penggeledahan tidak perlu terjadi apabila pihak DPRD Garut dalam hal ini unsur pimpinan bersikap kooperatif. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Peristiwa penggeledahan yang dilakukan sejumlah petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, mendapat perhatian berbagai kalangan. 

Mereka menilai, penggeledahan tidak perlu terjadi apabila pihak DPRD dalam hal ini unsur pimpinan bersikap kooperatif.

Menurut Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran, Hasanuddin, semestinya penggeledahan di gedung DPRD Garut yang terjadi Rabu, 10 Agustus 2022.lalu tidak perlu terjadi. 

Baca Juga: Cegah Bencana Banjir Bandang Terulang, Polres Garut Tanam 10 Ribu Pohon di Cikelet

Terjadinya penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari menunjukan adanya ketidakberesan di tubuh DPRD Garut yakni tidak adanya sikap kooperatif.

"Kalau pihak DPRD terutama pimpinan kooperatif, semestinya tidak harus dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejaksaan," komentar Hasanudin, Jumat, 12 Agustus 2022.

Di sisi lain, tuturnya, pihak Kejari Garut tentunya sangat membutuhkan alat bukti guna melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana reses dan BOP di lingkungan DPRD Garut. 

Baca Juga: Aktivis Kritisi Kawasan Alun-alun Garut Dinilai Kurang Resapan Air

Namun karena apa yang dibutuhkan pihak penyidik tidak bisa didapatkan dari pihak DPRD, maka pad akhirnya terpaksa dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejari.

Padahal menurut Hasan, apabila pihak DPRD mau bersikp kooperatif dengan menyerahkan berkas yang dibutuhkan pihak penyidik guna kepentingan penyeldikan dan penyidikan, tentu pihak Kejari tak akan sampai melakukan penggeledahan. 

Hal ini dilakukan pihak Kejari mengingat keberadaan dokumen surat dan administratif yang sangat penting, sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu permasalahan yang tengah ditangani.

Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Tak Boleh ada Aktivitas PKL di Jalan Ini

"Kami menduga, pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan. Bisa saja tidak kooperatif karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan hal lainnya," kata Hasan.

Ia menegaskan, yang pasti penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti yang diperlukn pihak penyidik. 

Penggeledahan yang terjadi di gedung DPRD Garut dinilainya sangat memalukan mengingat gedung DPRD merupkan simbol wakil rakyat dan lembaga terhormat. 

Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut

"Namun bagaimanapun, upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan ini patut diapresiasi. Mereka sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum," ujarnya.

Hasan juga menyatakan, langkah yang telah dilakukan pihak Kejari Garut patut didukung dan mendapatkan apresiasi. Diharapkannya DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan. 

"Jangan-jangan pimpinan tidak kooperatif, dan kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi," ucap Hasan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler