Kios Penjual Obat Terlarang dan Miras di Limbangan Garut Dibongkar Warga dan MUI

11 September 2022, 19:36 WIB
Warga dan MUI Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, melakukan penggrebekan dan pembongkaran kios yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras. /kabar-priangan.com/DOK MUI Cijolang /

KABAR PRIANGAN - Tak ingin daerahnya dikotori dengan adanya kegiatan maksiat peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras), Majelis Ulama 

Indonesia (MUI) dan warga Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang dan miras di daerahnya.

Tak hanya dengan pernyataan sikap, MUI dan warga memerangi peredaran dan penggunaan narkoba di daerahnya dengan melakukan aksi turun langsung ke lapangan. Mereka membongkar kios yang selama ini diduga digunakan tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras.

Baca Juga: KONI Garut Mulai Berikan Insentif Bagi Atlet Porprov Jabar 2022, Ini Besarannya

"Kami tak ingin daerah kami dikotori dengan adanya kegiatan maksiat termasuk peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang serta narkoba. Makanya kita menyatakan perang dan kami turun langsung untuk melakukan pembongkaran kios yang digunakan menjual obat-obatan terlarang dan miras," ujar Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cijolang, Ridwan Zainal Arifin, Minggu, 11 September 2022.

Disebutkan Ridwan, selama ini kaum ulama dan warga di Desa Cijolang sudah merasa jengah dengan adanya kegiatan penjualan obat-obatan terlarang dan miras di daerahnya. Mereka pun sudah berupaya memberikan peringatan kepada pemilik kios agar tidak lagi melakukan kegiatan haram seperti itu.

Namun, tuturnya, meski telah diperingati, ternyata si penjual obat-obatan terlarang dan miras masih juga membandel. 

Baca Juga: Sat Polairud Polres Garut Pantau Pantai Selatan, Adnan: Pengunjung Jangan Berenang ke Tengah

Hingga akhirnya, MUI dan warga bersikap tegas dengan mendatangi kios dan melakukan pembongkaran dengan dipimpin tokoh ulama dan tokoh masyarakat. 

Menurut Ridwan, adanya kios tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras di daerahnya itu telah menimbulkan keresahan warga. Apalagi selama ini banyak remaja yang sering melakukan transaksi di kios tersebut. 

"Kami akhirnya mendatangi kios tersebut dan melakukan penggrebekan. Hasilnya, kami menemukan sejumlah obat-obatan psikotropika dan miras dari dalam kios," katanya.

Baca Juga: Bupati Garut Akan Bertolak ke Milan Pamerkan Produk Industri Kulit Sukaregang

Ridwan menyampaikan, pembongkaran kios dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik kios. Pemilik kios menyetujui kios tersebut dibongkar setelah kami berhasil melakukan sejumlah obat-obatan terlarang dan miras di kios miliknya. 

Setelah dilakukan pembongkaran, tambahnya, kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya perjanjian antara warga dan pemilik kios. 

Dalam perjanjian disepakati jika pemilik kios tidak akan lagi mengulangi perbuatannya menjual obat-obatan terlarang dan miras. 

Baca Juga: Peringati Haornas, Bupati Sebut Olahraga di Kabupaten Garut Terus Berkembang

Masih menurut Ridwan, pembongkaran kios tempat berjualan obat-obatan terlarang dan miras dilakukan karena warga sudah sangat resah dan kesal. 

Aktivitas penjualan benda-benda haram di tempat tersebut menurutnya sudah berlangung lama, yakni sekitar satu tahun. 

Ia mengungkapkan, pada awalnya kios tersebut tak begitu ramai dikunjungi konsumen. Namun kian lama, kian banyak konsumen yang datang ke kios tersebut terutama para remaja sehingga kian membuat warga resah.  

Baca Juga: Harga BBM Naik, Polisi di Garut Salurkan Bantuan Sembako, Ini Sasarannya

Kapolsek Balubur Limbangan, Kompol Uus Susilo, membenarkan adanya aksi penggrebekan dan pembongkaran kios penjual obat-obatan terlarang dan miras di wilayah hukumnya. 

Aksi tersebut dilakukan warga dan MUI setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan penjualan barang haram di daerahnya.   

"Selain pembongkaran, juga dilakukan deklarasi penolakan peredaran obat-obatan terlarang dan miras oleh masyarakat dan MUI. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan damai," kata Uus.  

Baca Juga: Pemkab Garut Lakukan MoU dengan BNPT Cegah Terorisme dengan Program KTN

Lebih jauh dipaparkan Uus, hasil penggrebekan terhadap kios tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan butir obat-obatan jenis pil Dextro serta sejumlah barang haram lainnya. Ia mengimbau agar siapa pun tak coba-coba membuka bisinis haram di wilayah hukumnya karena warga, ulama, dan kepolisian tidak akan pernah membiarkannya dan akan menindaknya secara tegas.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler