Rohimah asal Garut yang Menjadi Korban Kekerasan Majikan Hanya Menerima Gaji Satu Kali

1 November 2022, 20:51 WIB
Ibu kandung ART asal Garut Rohimah, Ikah bersama adik Rohimah, Ela, berharap Rohimah cepat sembuh dan pelaku penganiyaan akan mendapatkan hukuman seberat-beratnya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) warga Kecamatan Limbangan, Garut memang memiliki kisah yang sangat menyedihkan. Ia bukan hanya mengalami penyiksaan oleh kedua majikannya tapi juga tak mendapatkan haknya.

Adik Rohimah, Ela Yulia (20), mengisahkan nasib kakaknya yang tragis selama menjadi ART di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rohimah sudah bekerja menjadi ART di rumah majikannya selama empat bulan akan tetapi ia baru satu kali menerima gaji.

"Ia sudah empat bulan bekerja sebagai ART di rumah majikannya yang di KBB itu. Tapi ia baru menerima gaji satu kali, itu pun dipotong alias tidak utuh," tutur Ela. 

Baca Juga: KAMMI Audiensi ke Komisi IV DPRD Garut, Bahas Perda Kepemudaan

Menurut Ela, berdasarkan pengakuan kakaknya, seharusnya ia menerima gaji sebesar Rp2 juta setiap bulannya, sesuai perjanjian. Namun ternyata ia hanya menerima gaji Rp1,5 juta dan selain uang itu, kakanya tak pernah menerima lagi padahal ia sudah bekerja selama empat bulan.  

Dengan demikian, katanya, kakaknya itu belum menerima gaji selama tiga bulan. Hal ini tentu sangat disesalkannya, apalagi kemudian kakaknya malah menjadi korban penganiayaan oleh majikannya. 

"Perbuatan majikan kakak saya itu sudah sangat keterlaluan dan kami tentu tidak akan bisa memaafkannya. Kami berharap majikan kakak saya itu mendapatkan hukuman seberat-beratnya akibat perbuatannya yang sangat kejam dan tak berprikemanusiaan," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pasien Gagal Ginjal Akut Sedang Diobservasi di RSUD Garut

Ela juga menyebutkan jika selama ini pihak keluarga sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban. Terakhir kali ia berkomunikasi dengan korban sekitar satu bulan yang lalu dan saat itu korban memberitahu kalau dirinya telah dianiaya oleh majikannya. 

Sementara itu kuasa hukum korban, Asep Muhidin, membenarkan jika selama ini kliennya sangat sulit berkomunikasi dengan keluarganya. Terakhir, korban bisa berkomunikasi dengan adiknya sebulan yang lalu.

"Sebenarnya saat terjadi komunikasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, korban sudah memberitahu kalau dirinya telah diperlakukan kasar oleh majikannya. Namun sejak saat itu, pihak keluarga tak bisa lagi berkomunikasi dengan korban," kata Asep.

Baca Juga: Bupati Garut Prihatin Terhadap Warganya yang Menjadi Korban Kekerasan

Ia mengungkapkan, tak lama setelah korban memberitahu perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikannya, sang majikan kemudian menghubungi pihak keluarga korban. 

Saat itu sang majikan mengklarifikasi apa yang sebelumnya dikatakan korban kepada adiknya dimana ia sering diperlakukan secara kasar oleh majikannya. 

Majikan korban malah mengatakan kalau apa yang dikatakan korban bohong dan saat ini korban dalam kondisi baik-baik saja. 

Baca Juga: Pertandingan Futsal Porprov Jabar 2022 di Garut Dibatalkan Akibat Padam Listrik

"Sejak itulah korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya. Ini karena ulah majikannya yang memang sengaja membuat agar korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya agar korban tak bisa melaporkan perbuatan kejam yang mereka lakukan ke korban," ucapnya.

Asep juga menyebutkan jika saat ini kasus penganiayaan yang menimpa kliennya sudah ditangani pihak kepolisian.

Pasangan suami isteri yang menjadi majikan korban yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pun sudah ditahan di Polres Cimahi. 

Baca Juga: Sejumlah Anak yang Dirawat di RSUD Garut Diduga Alami Gagal Ginjal Akut

Pihak keluarga korban pun disampaikan Asep sangat bersyukur karena pelaku penganiayaan terhadap Rohimah sudah ditangkap polisi.

Mereka berharap kedua pelaku mendapatkan hukuman berat, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. 

Lebih jauh Asep menjelaskan jika ART yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu merupakan warga Garut. Rohimah merupakan warga Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Balubur Limbangan. 

Baca Juga: Desa Wisata di Kabupaten Garut Berada Pada Kuadran Pertumbuhan

Korban sudah selama empat bulan bekerja sebagai ART di kawasan Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Namun beberapa hari lalu, warga yang curiga korban mengalami kekerasan oleh majikannya berhasil menyelamatkannya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler