KABAR PRIANGAN - Biadab, AS (43) melakukan rudapaksa kepada adik istri pelaku, seorang perempuan di bawah umur yang berstatus yatim piatu.
Selain melakukan rudakpaksa terhadap korban yang masih sekolah di tingkat SLTA sekarang ini, pelaku AS juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TS (43).
Peristiwa rudapaksa ini sudah berlangsung dua tahun, sejak tahun 2021 dan terakhir November 2022.
Awal terungkap kasus rudakpaksa, pencabulan oleh pelaku AS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Banjar, berawal korban tak mau berangkat sekolah, tidak mau makan dan memilih diam terus di kamar serta murung.
Setelah didesak pihak keluarga, RS (bibi korban), akhirnya korban mengakui. Bahwa, dirinya sempat diperkosa AS, saat kakaknya lagi tidur di rumah. Yaitu, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat diperkosa, korban tak berani teriak karena diancam pelaku. Sebelum peristiwa itu, korban satu rumah dengan kakaknya (TS). Karena, kedua orang tua korban sudah meninggal dunia. Jadi, dirawat oleh kakaknya itu,” ucap RS.
Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata Alam di Sumedang yang Dapat Memanjakan Mata, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Pekan
Karena perbuatannya sudah melibihi batas terhadap adiknya, selain dilaporkan ke polisi juga TS direncanakan segera melakukan gugat cerai.
“Hasil visum dari rumah sakit, bagian belakang adik saya mengalami luka robek. Diduga akibat rudapaksa itu,” ucapnya.
Ketua RT setempat, Endar Daryono, mengenal AS itu orang baik. Saat terungkap kasus tersebut, tentunya masyarakat kaget. Terkait korban, diketahui selama ini merupakan tipe orang pendiam.
Baca Juga: Tips Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya
“Pulang sekolah jarang terlihat ke luar rumah selama ini,” ucapnya.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasi Humas Aipda Nandi Darmawan, Jumat 17 November 2024, tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mako Polres Banjar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya, tersangka terangsang saat melihat korban sedang tidur. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj. Elin Apriani dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Chalimah Girsang, menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan terapi trauma healing.
“Diharapkan kegiatan belajar korban jangan terbengkalai, terus dilanjutkan sampai tamat. Bercermin peristiawa itu, diimbau orang tua meningkatkan pengawasan kepada anggota keluargnya. Jadilah pelindung anggota keluarga masing-masing, jangan sebaliknya merusak masa depan anak-anak,” ucap Hj. Elin.***