Rudapaksa Anak Yatim Piatu di Banjar, Kapolres: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Maksimal

19 November 2022, 15:33 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo. /Kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Biadab, AS (43) melakukan rudapaksa kepada adik istri pelaku, seorang perempuan di bawah umur yang berstatus yatim piatu.

Selain melakukan rudakpaksa terhadap korban yang masih sekolah di tingkat SLTA sekarang ini, pelaku AS  juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, TS (43).

Peristiwa rudapaksa ini sudah berlangsung dua tahun, sejak tahun 2021 dan terakhir November 2022.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya yang Paling Hits dan Terpopuler, Banyak Dikunjungi Anak Muda

Awal terungkap kasus rudakpaksa, pencabulan oleh pelaku AS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Banjar, berawal korban tak mau berangkat sekolah, tidak mau makan dan memilih diam terus di kamar serta murung.

Setelah didesak pihak keluarga, RS (bibi korban), akhirnya korban mengakui. Bahwa, dirinya sempat diperkosa AS, saat kakaknya lagi tidur di rumah. Yaitu, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat diperkosa, korban tak berani teriak karena diancam pelaku. Sebelum peristiwa itu, korban satu rumah dengan kakaknya (TS). Karena, kedua orang tua korban sudah meninggal dunia. Jadi, dirawat oleh kakaknya itu,” ucap RS.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata Alam di Sumedang yang Dapat Memanjakan Mata, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Pekan

Karena perbuatannya sudah melibihi batas terhadap adiknya, selain dilaporkan ke polisi juga TS direncanakan segera melakukan gugat cerai.

“Hasil visum dari rumah sakit, bagian belakang adik saya mengalami luka robek. Diduga akibat rudapaksa itu,” ucapnya.

Ketua RT setempat, Endar Daryono, mengenal AS itu orang baik. Saat terungkap kasus tersebut, tentunya masyarakat kaget. Terkait korban, diketahui selama ini merupakan tipe orang pendiam.

Baca Juga: Tips Etika Bermedia Sosial dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

“Pulang sekolah jarang terlihat ke luar rumah selama ini,” ucapnya.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasi Humas Aipda Nandi Darmawan, Jumat 17 November 2024, tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mako Polres Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U20 vs Slovakia, Skuad Garuda Nusantara Dapat Dua Amunisi Baru

“Motifnya, tersangka terangsang saat melihat korban sedang tidur. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kabid Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hj. Elin Apriani dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar, Nova Chalimah Girsang, menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan terapi trauma healing.

Baca Juga: Resmi dari Kemendikbud, Berikut Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2022, Lengkap dari Awal hingga Akhir

“Diharapkan kegiatan belajar korban jangan terbengkalai, terus dilanjutkan sampai tamat. Bercermin peristiawa itu, diimbau orang tua meningkatkan pengawasan kepada anggota keluargnya. Jadilah pelindung anggota keluarga masing-masing, jangan sebaliknya merusak masa depan anak-anak,” ucap Hj. Elin.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler