Kasus Pembunuhan Janda Warga Pagerageung Tasikmalaya, Pria Warga Negara Pakistan Divonis 18 Tahun Penjara

29 November 2022, 19:26 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42) Warga Negara Pakistan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Zahoor Ul Hasan Bin Abdul Hasan (42), pria Warga Negara Pakistan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.

Hukuman itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 19 tahun penjara.

Dalam putusan 28 halaman yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Rindaryati SH, MH, diantaranya menyebutkan, Zahoor dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca Juga: Pria Asal Pakistan yang Didakwa Bunuh Mantan Istri Dituntut 19 Tahun Penjara, Sakit Hati Niat Rujuk Ditolak

Ia telah merampas nyawa orang lain yang menyebabkan Juju Juariah (45) penduduk Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia.

Saat persidangan Zahoor yang berada di Lapas Tasikmalaya dan mengikuti persidangan dengan cara daring, ditanya bagaimana tanggapannya oleh ketua majelis hakim atas putusan itu.

Melalui kuasa hukumnya Sovi M Shofiyuddin SH, ia menyatakan meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. Mendengar jawaban itu Jaksa Penuntut Umum Siti Halimatun SH, pun juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Portugal Vs Uruguay 2-0, Brace Fernandes Pastikan ke 16 Besar Menyusul Prancis dan Brazil

Dalam putusan itu juga menyebutkan hal yang meberatkan yakni perbuatan terdakwa termasuk perbuatan keji. Dalam persidangan pun terdakwa tidak mengakui terus terang perbautannya serta selama persidangan memberikan keterangan berbelit belit. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Disebutkan pula barang bukti berupa satu potong baju kemeja warna coklat corak putih kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana jeans warna biru merk Up Grade, satu potong bra warna coklat, empat buah gelang kecil berwarna kuning mas,

satu buah gelang besar berwarna kuning mas dengan bentuk lingkaran, dua buah anting warna kuning mas dengan berbentuk lingkaran, dua buah anting warna kuning mas dengan jarum, satu buah jepit rambut warna kuning dengan bentuk bunga dikembalikan kepada anak korban.

Baca Juga: 79 Orang ODGJ di Kawalu Tasikmalaya Terus Ditangani Menjadi Pumantik

Barang bukti lainnya yakni, satu unit sepeda motor merk Yamaha X Ride nopol Z 2282 MH, warna putih merah noka MH32B0004FJ244502 nosin 28D-244434, satu passport An. Zahoor Ul Hassan Nomor AL5122313, satu lembar akta cerai nomor 37374 An. Zahoor Ul Hasan dikembalikan kepada Terdakwa Zahoor Ul Hasan.

Sedangkan barng bukti, satu handphone merk Xiomi warna hitam IMEI 1: 356472092669291/01 IMEI 2: 356473092669299/01, satu potong celana jeans Ppnjang ukuran 37 warna biru merk Gest, satu potong jaket warna biru, satu potong baju warna abu, satu buah helm warna hitam dengan tulisan Scoopy,

satu buah cincin dengan warna silver dengan batu akik warna hitam, potongan lakban warna hitam dengan Panjang 50cm lebar 5cm dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa pun dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Gunung Aktif Terbesar di Dunia, Mauna Loa Erupsi, Langit Hawaii Memerah

Persidangan itu sendiri baru dimulai pukul 14.00 padahal dalam daftar persidangan tercantum dimulai pukul 10.00. Persidangan sepi dari pengunjung dan hanya dihadiri beberapa orang petugas dari Kejaksaan Negeri Singaparna.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati SH, MH, sebagai Ketua dan Yuli Effendi SH, MHum serta Muhamad Martin Helmy SH, MH, sebagai hakim anggota menjatuhkan Vonis perkara pembunuhan tersebut setelah menjalankan 10 kali persidangan dimulai Selasa 4 Oktober 2022 yakni pembacaan surat dakwaan.

Selain itu memeriksa 11 orang saksi, diantaranya empat orang sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023, Disnaker Kota Tasik: Tunggu Teken saja dari Pj Walkot!

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Zahoor awalnya berkenalan dengan korban di Malaysia saat korban sedang bekerja sebagai TKW dan rupanya disana mereka saling jatuh hati. Saat korban pulang ke Indonesia, Zahoor pun menyusul dan mereka melakukan pernikahan secara resmi pada tanggal 18 Januari 2020.

Untuk kehidupan sehari harinya terdakwa memberikan modal usaha membuka warung. Tetapi rupanya rumah tangganya tidak berjalan mulus terdakwa tergoda oleh wanita lain.

Atas alasan itu keduanya pada Februari 2022 bercerai, warung pun ikut bubar karena terdakwa meminta harta gono-gini.

Baca Juga: Cemilan Legendaris Khas Tasikmalaya yang Masih Eksis di Tengah Jajanan Kekinian, Cocok Dijadikan Oleh-oleh

Tetapi setelah bercerai itu terdakwa sering menghubungi korban baik melalui telepon maupun WhatsApp dan mengajak korban untuk rujuk kembali. Namun ajakan itu selalu ditolak oleh korban. Diduga karena penolakan itulah yang membuat terdakwa dendam.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira jam 03.50 WIB bertempat di dalam kamar sekat di Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa melakukan perbuatan kejinya merampas nyawa Juju Juariah binti Roni Zaelani yang merupakan mantan istrinya sendiri.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler