Kasus Pembunuhan di Banjar Direncanakan Sejak Lama, Lumpur Sawah Tunjukkan Jalan Menuju Rumah Dua Tersangka

6 Februari 2023, 21:01 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana menunjukkan barang bukti potongan kayu yang dipakai untuk memukul korban di Mako Polres Banjar, Senin 6 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kasus pembunuhan terhadap korban Kuswanto (58), warga Dusun Sidamulya RT 03 RW 08, Desa/Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil diungkap aparat Polres Banjar dengan cepat. Dua tersangka kasus tragis yang korbannya ditemukan dalam lumpur sawah tersebut, Bud (52) dan Jum (55), telah ditangkap polisi.

Diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Kuswanto yang saat berangkat mengatakan kepada keluarganya akan mencari keong sawah itu ditemukan warga sudah tak bernyawa di area pesawahan kampung tersebut, Sabtu, 4 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, pada Jumat, 3 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, korban berangkat dari rumah untuk mencari keong ke sawah milik korban. Namun hingga tengah malam itu korban tak kunjung pulang ke rumah.

Baca Juga: Tragis, Pencari Keong Sawah di Langensari Banjar Dibunuh, Tubuh Korban Dibenamkan ke Lumpur Pesawahan

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, kedua tersangka Bud dan Jum mengakui telah mempunyai rencana pembunuhan itu sejak 3 Oktober 2022 dan berkali-kali mencoba membunuh Kuswanto namun gagal.

Pada tanggal tersebut Tersangka Bud menelepon Tersangka Jum. Ia menceritakan sakit hati telah diusir oleh korban dan merasa dirinya tak diperhatikan ketika mendapatkan hasil panen kebun. Setelah ada informasi tersebut, Jum sengaja datang dari Bandung ke Banjar.

"Selanjutnya merencanakan menghilangkan korban di rumah tersangka Bud, namun saat itu batal karena situasi cuaca," ujar Bayu saat jumpa pers di Mako Polres Banjar, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Sempat Hilang, Lima Pendaki Gunung Galunggung Tasikmalaya Akhirnya Ditemukan Selamat

Kemudian, Jumat, 3 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB Jum mengikuti korban ketika sedang mencari keong ke sawah dengan membawa sebatang kayu sepanjang 5 meter. Saat korban akan pulang sekira pukul 19.30 WIB, Jum menghampiri korban.

Ia memukul belakang kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali, sampai korban sempoyongan dan turun ke sawah. Karena kondisi korban masih hidup, selanjutnya Jum mendorong dada korban sampai terjatuh dengan posisi terlentang.

Lalu, Jum menekan perut korban menggunakan lutut sebelah kanan dan menekan leher menggunakan sikut tangan sebelah kanan. Selain itu tangan kirinya menekan bahu sampai muka korban masuk ke dalam lumpur.

Baca Juga: Gratis! Inilah 10 Link Twibbon untuk Memeriahkan Hari Pers Nasional 2023 di Medan

Karena korban masih melakukan perlawanan, saat itu Jum kembali menekan korban lebih kencang, sehingga lumpur bercampur air menutupi wajah korban dan terlihat gelembung air dari mulut korban selama 20 menit.

Setelahnya diketahui korban sudah tidak bergerak, Jum mengubur korban dengan menggunakan lumpur sawah bercampur air tersebut. "Hasil otopsi, diketahui di saluran pernapasan korban ada lumpur masuk. Diduga saat dibenankan kedalam lumpur, korban masih hidup," ucap Kapolres Bayu.

Ditambahkan Bayu, berdasarkan keterangan tersangka, aksi pembunuhan tersebut berlatar pelaku sakit hati karena korban telah memarahi dengan menggunakan bahasa kasar dan mengusir tersangka Bud dari rumah hasil warisan milik mendiang istrinya.

Baca Juga: Kasus Kekeresan Seksual di Garut Tinggi, Korban Anak Dibawah Umur

Korban berkata kasar karena saat itu mengetahui Bud pernah mengatakan menyukai anak korban dan mengajak menikah. "Selain itu, tersangka mengakui korban tidak pernah memberikan hasil panen kebun," ujar Bayu.

Seiring berjalannya waktu, pada  28 Januari 2023 kedua pelaku merencanakan akan membunuh korban yang akan dibuat seolah-olah telah terjadi perampokan. Hal itu dengan cara mencekik leher korban sampai meninggal di persawahan ketika sedang mencari keong.

Kemudian, bila kondisi tubuh korban kotor maka akan dibersihkan dahulu lalu dibawa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, tersangka akan mengambil sebagian barang milik korban. Andai kejadian tersebut di ketahui oleh anak korban yang bernama Sinta, tersangka berniat akan menghabisi nyawanya juga karena dikhawatirkan Sinta akan berbicara kepada orang lain.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Dilaksanakan Selama 2 Minggu

"Namun rencana seolah-olah modus perampokan d ibalik aksi pembunuhan korban itu batal karena tersangka sudah merasa lemas," ucap Kasat Reskrim Nandang.

Ditambahkan Nandang, jejak tersangka mulai terungkap dari lumpur yang menjadi jejak jalan yang dilintasi tersangka. Jajak tersebut dari sawah sampai rumah tersangka. "Saat olah TKP,  kedua tersangka Bud dan Jum sembunyi di rumah Bud. Bahkan, Jum sampai sembunyi di bawah tempat tidur," ucapnya.

Saat ditemukan, Jumadi sempat akan  melarikan diri. Namun, aparat berhasil menggagalkannya dengan tembakan ke arah kakinya. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 (1) KUHPidana. Tersangka melakukan pembunuhan berencana sehingga terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler