Hakim Jatuhkan Vonis terhadap Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Hilangkan 11 Nyawa Pelajar di Ciamis

15 Februari 2023, 15:49 WIB
Terdakwa kasus susur sungai RO, di vonis hukuman 2 tahun 6 bulan (2,6) penjara atas kelalaiannya hingga meninggalnya 11 siswa siswi Mts Harapan Baru, Cijeunjing. Pembacaan vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH MH di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023. /kabar-priangan.com/Agus P/

 

KABAR PRIANGAN - Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus susur sungai RO dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru, Cijeungjing, tahun lalu.

Pembacaan vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 15 Februari 2023.

Sontak salah satu saudara korban menangis histeris mendengar hasil putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang putusannya berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta pelaku dihukum 5 tahun kurungan.

Baca Juga: Pengrajin Bolu Kijing Tradisional dari Ciamis, Dari Tak Hobi Masak Kini Produknya Dikirim ke Berbagai Daerah

Berdasarkan hasil putusan tersebut, RO terbukti bersalah dalam pasal 359 KUHPidana, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 3.000," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa atas kealpaannya menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru meninggal dunia. Bahwa perbuatan korban menjadikan preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan.

Baca Juga: Pangeran Dirgantara Pribaya, Atlet Sumedang Mahasiswa Unpad Ini Raih Dua Juara Paralayang di Thailand

Sedangkan keadaan yang meringankannya yaitu terdakwa menyesali atas kelalaiannya, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, menunjukkan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban saat kejadian.

"Bahwa keluarga korban sudah memaafkan terdakwa, mengikhlaskan atas musibah tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021. Terdakwa belum pernah dihukum," ujar Dede.

Ditemui usai persidangan, salah satu orang tua korban, Dede Rohendi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Pihaknya menaruh harapan kepada JPU yang akan melakukan banding dan bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya menurut hukum.

Baca Juga: Unik! Desa di Sumedang Ini Ternyata Diapit Dua Sumber Mata Air Fenomenal

"Ya kami tidak terima dengan putusan tersebut karena tidak sesuai dengan meninggalnya 11 orang, namun diberi vonis hukuman hanya 2,6 tahun. Kalau alasan punya anak yang butuh bimbingan, kami malah telah kehilangan anak. Mudah-mudahan dengan JPU melakukan banding, bisa menghukum terdakwa seadil-adilnya," ujarnya.

Berbeda dengan penasehat hukum terdakwa RO, Vera Felinda Agustina, didampingi Maman Sutarman, menyebutkan pihaknya sangat puas dengan hasil putusan hakim.

"Insya Alloh sangat puas. Terkait banding, itu adalah haknya mereka dan kami siap," kata Vera.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler