Tanggapi Vonis Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno, Penasehat Hukum Belum Pastikan Menerima atau Banding

- 3 Oktober 2022, 20:41 WIB
Terdakwa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mengikuti persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dari Rutan Kebonwaru Kota Bandung secara virtual, Senin 3 Oktober 2022.*
Terdakwa Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mengikuti persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dari Rutan Kebonwaru Kota Bandung secara virtual, Senin 3 Oktober 2022.* /Dok. Warga/

KABAR PRIANGAN - Tim Penasehat Hukum Terdakwa Herman Sutrisno, Dedy Suwachdi, SH, belum memberikan kepastian apakah akan melakukan banding atau menerima terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap kliennya.

Dedy mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Herman Sutrisno. "Saya akan bertanya dahulu kepada Terdakwa HS," ujarnya saat ditanya wartawan seusai persidangan, Senin 3 Oktober 2022.

Sebelumnya, dalam persidangan hari itu mantan Wali Kota Banjar Periode 2003-2013 tersebut divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara. Putusan kepada Herman Sutrisno itu lebih berat satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Polisi

Putusan terhadap Herman Sutrisno tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jalan LL RE Martadinata Nomor 74-80, Kota Bandung.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, didampingi Hakim Anggota Akbar Isnanto, SH, MHum dan Bonafius Nadya Aribowo, SH, MHKes. Adapun bertindak sebagai Jaksa Penuntut KPK adalah Muh. Asri Irwan.

Dalam persidangan dengan Nomor Perkara 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung itu, Herman yang menjabat Wali Kota Banjar selama 10 tahun, mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Kota Bandung secara virtual.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Selain menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara, Herman juga dijatuhi denda Rp 350 juta subsider satu tahun kurungan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x