Hati-hati Memasuki Ciamis Ternyata Sudah Berlaku Tilang ETLE, Tertangkap 500 Pelanggar, 2 STNK Diblokir!

25 Februari 2023, 14:48 WIB
Seorang petugas Satlantas Polres Ciamis memotret salah satu kendaraan yang pengendaranya diduga melanggar aturan di Jalan Jendral Sudirman, Ciamis Kota, Kabupaten Ciamis, Jumat 24 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto /

KABAR PRIANGAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis ternyata telah menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Bahkan saat ini penerapan hal tersebut sedang dioptimalkan.

Penindakan Tilang ETLE ini secara umum berbeda dengan tilang konvensional yang diberhentikan dan ditindaklanjuti secara langsung di tempat kejadian. Sedangkan tilang ETLE ini petugas kepolisian hanya meng-capture atau memotret pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas sebagai bahan awal proses penilangan.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Ciamis, AKP Asep Iman, sebelum Tilang ETLE diterapkan secara optimal, Polres Ciamis sudah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat pada awal tahun 2023.

Baca Juga: 14 Ribu Warga Ikuti Senam Kolosal di Alun-alun Ciamis

"Pada bulan Februari dengan operasi keselamatan kami sudah mulai optimal untuk penegakan hukum melalui ETLE. Jadi ETLE di wilayah hukum Ciamis ini kami mempergunakannya secara mobile," ucapnya saat memantau lalu lintas di Jalan Jenderal Sudiman, Ciamis Kota, Jumat 24 Februari 2023.

Sejak diberlakukannya Tilang ETLE di wilayah hukum Polres Ciamis tersebut telah tertangkap kamera ratusan pelanggar. Petugas Polres Ciamis memotret pengendara di lapangan yang melanggar aturan berlalu-lintas sekira 500 pelanggar, sedangkan yang sudah mengonfirmasi dan membayar denda tilang sudah ada sekitar 290 pelanggar.

"Karena di wilayah hukum Polres Ciamis sudah optimal memberlakukan Tilang ETLE, ini per harinya bisa mencapai puluhan pengendara yang melanggar kami foto," kata Asep seraya menambahkan penindakan yang dilakukan petugas hanya memotret pengendara yang melanggar secara kasat mata.

Baca Juga: Wajib Tahu, Beginilah Pengolahan Sampah di TPST Bantargebang

Adapun pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ciamis didominasi dengan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang. "Dengan demikian, kami imbau kepada pengendara di wilayah hukum Polres Ciamis agar untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna untuk mengurangi resiko keselamatan dalam berkendara," ucapnya.

Disanksi Pemblokiran STNK

Sementara itu pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam ETLE dan tidak segera mengkonfirmasi akan dikenakan sanksi tegas berupa pemblokiran STNK. Proses penilangan pada tilang ETLE ini bermula petugas polisi Satlantas Polres Ciamis di lapangan meng-capture atau memotret pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kemudian setelah di foto oleh petugas dilapangan, hasil foto tersebut akan dikirim ke bagian Office Polres Ciamis yang nantinya akan didata sesuai data yang ada di Samsat Ciamis mulai dari nama hingga alamat dari nomor polisi (nopol) yang tercantum pada foto. Setelah keesokan harinya petugas Satlantas Polres Ciamis mengirim surat kepada pelanggar sesuai dengan alamat dari data nomor polisi kendaraan tersebut.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Ciamis.*/kabar-priangan.com/Agus P

"Pelanggar akan menerima surat dari kepolisian dengan isi bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar. Dalam isi surat tersebut juga akan diarahkan untuk mengkonfirmasi datang ke Polres Ciamis maupun lewat website https://etle-pmj.info/id, apakah betul pada hari, tanggal, jam, tempat tersebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran," kata Asep.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Unik dan Antimainstream di Kota Banjar untuk Berakhir Pekan

Menurutnya, apabila orang yang bersangkutan benar melanggar, petugas Satlantas Polres Ciamis akan melakukan tindakan tilang. Kemudian pemilik kendaraan akan menerima surat tilang dan lembaran briva serta kode cara membayar denda tilang. "Bilamana juga kendaraan yang ditindak tersebut digunakan bukan oleh pemiliknya, maka akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar denda tilang tersebut," ucapnya.

Diketahui pemilik kendaraan yang hendak dikirimkan surat, memiliki batas waktu hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi. Selain itu Polres Ciamis memberi masa tenggang waktu tambahan hingga 14 hari supaya pelanggar melakukan konfirmasi. "Apabila lebih dari 14 hari, STNK pada motor yang bersangkutan akan dilakukan pemblokiran. Karena pemblokiran ini by system. Jadi kepada pelanggar lalu lintas yang dikirimkan surat untuk segera mengkonfirmasi," kata Asep.

Baca Juga: Enak dan Rame! 5 Tempat Wisata Kuliner Viral di Tasikmalaya. Ada Semur Jengkol 'Lekoh' Terfavorit!

Perlu diketahui juga, bila STNK telah dilakukan pemblokiran, pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraan ke pihak lain.

"Di wilayah hukum Polres Ciamis sementara ini sudah ada dua STNK yang diblokir. Dengan demikian kami imbau adanya pemberlakuan tilang ETLE ini agar pengguna jalan untuk lebih tertib lagi dan mengikuti aturan berlalu lintas guna untuk mengurangi resiko keselamatan dalam berkendara," ucapnya.*

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler