Residivis Curanmor Ditangkap, 14 Barbuk Diamankan, Warga yang Kehilangan Motor Bisa Datangi Polres Ciamis

1 Maret 2023, 19:40 WIB
AH (45) warga Desa Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis digelandang oleh anggota Polres Ciamis di Mako Polres Ciamis, Rabu 1 Maret 2023. Diketahui, AH yang beroperasi sendiri merupakan residivis curanmor.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Tersangka berinisial AH (45) warga asal Desa Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yang merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap petugas Polres Ciamis. AH yang biasa beroperasi seorang diri tersebut, ditangkap atas pelaporan salah seorang korban curanmor.

"Pelaku kami amankan di Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican pada 18 Februari 2023 atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri dan kami ditindaklanjuti," ucap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH, SIK, MT, didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE, Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu 1 Maret 2023.

Disampaikan Kapolres Ciamis, AH melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 dengan menggunakan kunci T. "Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Ini juga bagian dari Operasi Kepolisian dengan sandi Jaran Lodaya 2023," ujarnya.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tirinya Usia 12 Tahun hingga Melahirkan

Berdasar hasil pengembangan, dari pelaku sebanyak 14 unit motor berhasil diamankan. Motor-motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan selama kurun waktu Desember 2022 sampai Februari 2023.

"Dari hasil pengembangan pelaku melakukan di 11 titik atau TKP. Tiga TKP berada di Ciamis dan delapan lainnya berada di Tasikmalaya. Kemungkinan akan berkembang lagi karena barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 14 motor dan sisanya masih terus kami dalami," ujarnya.

Terkait 14 kendaraan yang dicuri, lanjut Tony, jika ada warga yang merasa kehilangan ataupun menjadi korban curanmor, bisa langsung mendatangi Mako Polres Ciamis untuk dipinjamkam sementara kendaraan yang menjadi barang bukti sampai selesai hasil persidangan.

Baca Juga: Dua Link Live Streaming Gratis Timnas Indonesia U 20 Vs Irak, Shin Tae-yong Tetap Ingin Hasil Maksimal

"Bentuk pelayanan kami kepada masyarakat khususnya korban beberapa kendaraan yang sudah kami bisa lacak kepemilikannya akan kami pinjamkan. Atas perbuatannya, AH kami sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.

Atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada. "Saya imbau untuk sebisa mungkin meniadakan adanya kesempatan, dengan turut menjaga apa yang menjadi milik kita. Parkir di suatu tempat jauh dari pengawasan itu menjadi kesempatan, sama-sama kita saling menjaga," ucapnya.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler