Terbesar Diungkap Polres Banjar, Peredaran 88,99 Gram Sabu Digagalkan, Tersangka Kurirnya Ternyata 2 Perempuan

1 Maret 2023, 21:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti sabu ketika konferensi pers di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Rabu 1 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 88,99 gram sabu siap edar berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Banjar. Barang bukti tersebut diamankan dari dua pelaku perempuan yaitu DHP dengan berat bruto 73,46 gram dan pelaku BD jumlah berat bruto 15,53 gram.

Diketahui dua tersangka yang ditangkap di Banjar itu adalah DHP (17) adalah warga Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung. Seorang lagi adalah BD (20) warga Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata, saat ini keduanya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial U yang mengantarkan narkotika dan inisial F yang diduga pemesan narkotika, saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kasus Flu Burung Terdeteksi Muncul di Kota Cirebon dan Cimahi, Peternak Ayam dan Unggas Tasikmalaya Waswas

"Tersangka BD saat ini ditahan di ruang tahanan di Polres Banjar. Sedangkan Tersangka DHP saat ini dititipkan di LPKS (Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial) Ianatush-Sibyan karena yang bersangkutan masih di bawah umur," kata Bayu saat press release di Mako Polres Banjar, Rabu 1 Maret 2023.

Bayu menyebutkan, penitipan tahanan anak ini sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bab II Persyaratan, Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c ke-1.

Menyusul peristiwa terungkapnya perdagangan narkotika jenis sabu, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2): Menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau Pasal 112 ayat (2): Menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I,

Ancaman Hukuman Pasal 114 ayat (2), dipidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Pasal 112 ayat (2) dipidana Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. "Kedua tersangka sudah dites urine, hasilnya negatif sabu atau Metamfetamina," ucap Bayu.

Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap, 14 Barbuk Diamankan, Warga yang Kehilangan Motor Bisa Datangi Polres Ciamis

Dijelaskan dia, kedua tersangka ditangkap di depan Rumah Makan Saluyu di Jalan Kantor Pos Nomor 202 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Senin, 20 Februari 2023 pukul 19.30 WIB. Terkait kasus ini, tersangka diduga sebagai kurir dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina.

"Seiring perbuatan tersangka, saat itu menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina dan atau Menyimpan atau Menguasai diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina," ujar Bayu.

Adapun kronogi kasus perdangan sabu berawal Senin, 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat itu di Hotel Banjar Indah Kota Banjar diduga sering ada transaksi peredaran narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Banjar Indah. Kemudian, sekira pukul 19.30 Wib terlihat dua orang wanita yang mencurigakan turun dari Mobil Honda Brio warna Abu Baja Metalik dengan Nomor Polisi Z  1208 AFS, kemudian keluar dari hotel dan masuk ke Rumah Makan Saluyu Kota Banjar.

Baca Juga: Dua Minggu Jelang Bulan Ramadhan, Harga Bahan-bahan Pokok di Tasikmalaya Mulai Merangkak Naik

Selanjutnya, tim mengamankan dua orang wanita. Kemudian kedua perempuan itu diinterograsi di depan Rumah Makan Saluyu, terlihat dua orang wanita tersebut panik. Saat DHP digeledah, ditemukan sabu dari dalam tas selendang warna hitam, satu bungkus plastik bekas warna hijau yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina, masing-masing berat bruto 41,35 Gram dan 32,11 Gram.

Selanjutnya, saat penggeledahan BD, dari dalam saku celana belakang sebelah kanan pada waktu itu ditemukan satu plastik bekas bungkus snack warna merah yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamina dengan masing-masing berat bruto 10,30 Gram dan 5,23 Gram.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler