Jumlah Pemilih Disabilitas Terdata 1.943 Orang, KPU Kota Tasikmalaya Mengklaim Siap Melayani dengan Maksimal

11 Maret 2023, 22:39 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal M bersama sejumlah petugas KPU Kota Tasikmalaya serta pengurus Yayasan Mentari Hati seusai mengawal coklit penyandang disabilitas yang tinggal di yayasan tersebut, Sabtu 11 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya akan melayani pemilih disabilitas secara lebih maksimal. Upaya tersebut dimulai dari sejak tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih terhadap sebanyak 1.943 pemilih disabilitas yang terdata dalam daftar pemilih.

Data disabilitas itu merupakan data oleh Pantarlih dari semua jenis, baik yang ada di rumah maupun yang sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi di Kota Tasikmalaya. 

KPU sendiri berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, mengklasifikasikan disabilitas menjadi enam jenis yaitu: disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik netra. 

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, PVMBG Catat Terjadi 29 kali Gempa APG hingga Petang Ini

Dalam rangka itu pula, KPU Kota Tasikmalaya beserta jajaran badan adhoc juga melakukan coklit dan pendataan pemilih langsung ke panti rehabilitasi yang merawat warga penyandang disabilitas mental tersebut.

Sejauh ini ada tiga panti rehabilitasi penyandang disabilitas yang telah didatangi oleh petugas KPU Kota Tasikmalaya beserta badan adhoc untuk dilakukan coklit dan pendataan pemilih yaitu Yayasan Menteri Hati yang beralamat di Kecamatan Tamansari, serta Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq keduanya berada di Kecamatan Bungursari.

"Berdasarkan hasil pendataan, di Yayasan Mentari Hati terdapat sekitar 40 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan alamat di Lokasi TPS setempat. Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal M, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Karnaval SCTV Pangandaran Meriahkan Libur Akhir Pekan, Penonton Berjoget, Pengunjung Tempat Wisata Meningkat

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq yang telah dilakukan pendataan, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat. Bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya. Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan didata sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut. 

"Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, calon pemilih yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal," kata dia.

Sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih. 

Baca Juga: Dibagi Dua Tahap, Berikut Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

Hal tersebut kata Ade dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5 yakni "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu," katanya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler