Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Marak, BP2MI Libatkan Pemerintah Desa untuk Antisipasi

13 Maret 2023, 20:33 WIB
BP2MI RI memberikan sosialisasi terkait pentingnya peranan pemerintah desa dalam upaya pencegahan pemberangkatan PMI ilegal yang selama ini masih marak di Indonesia termasuk di Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Angka kasus pengiriman pekerja migran atau yang dulu dikenal sebagi tenega kerja Indonesia (TKI) di Indonesia termasuk di Garut selama ini terbilang tinggi. 

Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI terus berupaya untuk melakukan pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI RI, Hadi Wahyuningrum, menyebutkan salah satu upaya pencegahan maraknya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yakni dengan lebih mengintensifkan sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga melibatkan pemerintahan desa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Sekda Garut Angkat Bicara Terkait Kejelasan Status 27 Guru PPPK

Apalagi tutur Hadi, pemerintah desa juga punya kewenangan untuk mengeluarkan perizinan bagi warganya yang hendak bekerja sebagai PMI di luar negeri. 

Dengan demikian, pemerintah desa mempunyai peranan sangat penting dalam upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal.

"Kami sudah melibatkan pihak desa dalam upaya pencegahan pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri. Pemerintah dersa harus bisa memberikan pemahaman terhadap warganya agar tidak sekali-kali mau menjadi PMI secara ilegak karena hal itu malah akan merugikan dirinya," kata Hadi seusai kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di aula Kantor Desa Haurpanggung, Kecamatan tarogong Kidul, Garut, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: KONI Garut Gelar Rapat Kerja, Evaluasi Capaian Prestasi

Ia meminta agar seluruh pemerintahan desa ikut berperan aktif, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan 

pemberangkatan PMI ilegal. Pemerintahan desa juga harus aktif dalam menyukseskan upaya pemerintah untuk mencegah maraknya pemberangkatan PMI ilegal dengan ikut menyosialisasikan program tersebut kepada warganya. 

Masyarakat desa, menurut Hadi penting untuk mengetahui program pemerintah ini agar mereka tidak sampai menjadi korban dengan menjadi PMI ilegal. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut Favorit ABG. Setelah Santap yang Pedas Tutup dengan yang Manis Dingin

Apalagi selama ini minat warga termasuk warga Kecamatan Tarogong Kidul untuk menjadi PMI di luar negeri terbilang tinggi sehingga rentan menjadi korban. 

Gencarnya sosialisasi terhadap masyarakat menurut Hadi sangat penting agar mereka bisa memahami dan membedakan antara proses pengiriman PMI legal dengan ilegal. Dengan demikian mereka mempunyai kewaspadaan dan tidak mudah tertarik apabila da seseorang yang menawarkan bisa mempekerjakan mereka di luar negeri.

"Bukan berarti kami melarang masyarakat untuk bekerja sebagai PMI ke luar negeri. Silahkan saja kalau mau bekerja di luar negeri sepanjang prosesnya legal sehingga pekerja akan mendapatkan hak-haknya dengan baik di sana serta mendapatkan perlindungan dari pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Video Penampakan di Rumah Pinggir Makam Panyireupan Garut

Kepada pemerintah desa, Hadi juga berpesan agar tidak sembarangn mengeluarkan izin bagi warganya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI. Pihak desa terlebih dahulu harus bisa memastikan apakah penyalurnya legal (berizin) atau tidak. 

Hadi menegaskan, validasi dan pencegahan pemberangkatan PMI ilegal benar-benar ada di desa sehingga peranan pemerintah desa dalam upaya pencegahan 

pemberangkatan PMI ilegal itu benar-benar sangat besar. Jika tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak desa, sudah tentu orang tersebut tidak akan bisa berangkat ke luar negeri sebagi PMI. 

Baca Juga: SK Pengangkatan PPPK Dibatalkan, Guru Honorer di Garut Curhat ke DPRD Jabar

Peran pemerintah desa diharapkannya sesuai undang-undang dan pengetahuan masyarakat tentang prosedur bekerja ke luar negeri bisa terhindar dari tindakan penipuan penempatan kerja secara ilegal. 

Selama ini adanya masyarakat yang tertipu atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal karena masih minimnya informasi maupun ketidak tahuan untuk akses penyalurannya.

"Izin dari keluarga kan kemudian harus dilegalisasi juga oleh pemerintah desa sehingga di sini pemerintah desa mempunyai peranan yang begitu penting dalam upaya pencegahan. Terus kami juga pastikan bahwa pihak desa tidak boleh melakukan pungutan kepada warga yang membutuhkan izin dengan kata lain, pembuatan izin dari desa untuk pemberangkatan ke luar negeri gratis dan jika sudah dipastikan prosedurnya sesuai,pihak desa harus membantu warga dengan tidak mempersulit pembuatan izin," ujar Hadi.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler