Dianggap Tidak Rasional, Alasan Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya Ditanggapi Komisi IV DPRD

29 Maret 2023, 16:34 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dede Muhammad Muharam saat menanggapi pencabutan izin STMIK Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Kasus pencabutan izin operasional Kampus STMIK Tasikmalaya kini mendapatkan mediasi langsung dari DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 29 Maret 2023.

Alasan pencabutan izin oleh Kemendikbud Ristek pada STMIK Tasikmalaya, kini melahirkan teka-teki. Terlebih, pihak kampus bungkam mengutarakan alasan.

Hadir pada pertemuan tersebut, jajaran Komisi DPRD Kota Tasikmalaya, pihak Kampus STMIK Tasikmalaya, puluhan mahasiswa STMIK Tasikmalaya beserta orangtua mahasiswa.

Baca Juga: Buntut Pencabutan Izin STMIK Tasikmalaya, Orang Tua dan Mahasiswa Lakukan Paripurna di DPRD

Memasuki babak baru, salah satu orang tua mahasiswa, Santi Permana (40) menuntut pihak kampus melakukan ganti rugi sepenuhnya. "Kami sebagai orangtua mahasiswa, menuntut beberapa hal, antara lain mengembalikan uang registrasi, deadline proses merger maksimal 2 pekan, jadwal wisuda tepat waktu, dan lokasi kampus merger yang jelas," kata Santi di depan komisi.

Terkait uang registrasi sebesar satu juta rupiah, Santi mengaku kecewa kepada pihak Kampus STMIK Tasikmalaya yang menarik uang perkuliahan meskipun sepuluh hari. "Ada hal-hal yang tidak puas, salah satunya mengenai kegiatan perkuliahan sepuluh hari. Logika kami, mereka pihak kampus sudah tahu mau ditutup, tapi kok masih ditarik pembayaran," ucap Santi.

Baca Juga: Meski Ada Korban Kelas Jauh Ilegal, Kampus STMIK Tasikmalaya Tetap Membantah

Kendati demikian, pihak Kampus STMIK Tasikmalaya berjanji akan mengembalikan uang registrasi secara penuh bagi mahasiswa yang telah membayar. "Kami punya data siapa saja yang telah membayar. Jadi tolong, jangan ada opini bahwa semua mahasiswa telah lunas membayar. Nanti malah terbayangkan angka yang begitu besar, Rp 1 juta dikali 800 mahasiswa," kata Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra saat membantah.

Sementara itu, pihak Kampus STMIK Tasikmalaya enggan membuka secara gamblang alasan pencabutan izin operasional.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

"Kami dapati laporan dari PDDikti atas alasan pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya yaitu unsur persoalan keluarga, permasalahan data, dan unsur tidak kooperatif," tambah Rahadi.

Sempat saling bantah antar mahasiswa dan pihak kampus karena dinilai sangat tidak logis dan berbelit-belit, saat menjelaskan alasan pencabutan izin operasional, namun bisa dilerai oleh komisi. Sedangkan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhammad Muharam menanggapi hasil pertemuan antara orangtua mahasiswa dan pihak kampus.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Lagi Hits 2023 dan Wajib Dikunjungi, Nomor 4 Paling Terkenal!

"Kami atas nama DPRD Kota Tasikmalaya merasa prihatin dan tidak menyangka ada peristiwa yang terjadi di sebuah perguruan tinggi yang luar biasa. Ini menjadi problem, terutama keberlangsungan anak-anak mahasiswa," ucap Dede Muharam.

Dede mengaku tidak logis akan pernyataan dari pihak Kampus STMIK Tasikmalaya yang berakibat dicabut izin operasional. "Tadi sudah disampaikan alasan penutupan itu belum clear. Kalau hemat kami tidak rasional, Karena kami punya agenda ke Kemendikbud, mudah-mudahan kami sekalian kami akan ke Dikti untuk meminta alasan penutupan dan pertanggung jawaban," ucapnya.***

Editor: Dian Maldini

Tags

Terkini

Terpopuler