DPRD Mendorong Terwujudnya Penataan Ruang dan Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya Berkelanjutan

29 September 2023, 09:29 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripudin (Kanan) bersama anggota Pansus dalam rapat pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043. /kabar-priangan.com/Aris M/

KABAR PRIANGAN - Demi mewujudkan pembangunan yang tepat dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah memproses penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043.

Penentuan RTRW yang tepat akan sangat bermanfaat untuk mengetahui dan memastikan penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya. Sebab tata ruang wilayah yang akan terus berubah seiring pergerakan pembangunan.

Maka atas dasar itu, DPRD mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya tentang RTRW yang ada, dinilai sudah tidak Up to Date dengan regulasi baru pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043, Aef Syaripudin, mengatakan, jika Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 sudah harus direvisi dengan eksisting kondisi wilayah saat ini.

Baca Juga: Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya

Apalagi Kabupaten Tasikmalaya juga sedang menyongsong daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang menuntut adanya penyesuaian RTRW.

Di samping itu, sejumlah agenda pembangunan besar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, antara lain trase tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang kian mendesak, maka pembentukan Perda baru tentang RTRW menjadi kebutuhan prinsip.

"Sampai saat ini Pansus masih terus melakukan serangkaian kajian dan bahasan terutama terkait penyesuaian dengan regulasi pusat dan RTRW provinsi," jelas dia.

Untuk pembahasannya, kata Aef, diprediksi masih panjang. Bahkan pihaknya sudah melakukan serangkaian pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan dari sana lantas sedang dikaji Pansus RTRW.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Beras

Dalam hal pembentukan Perda RTRW, Aef menegaskan pihaknya tidak mau gegabah alias asal-asalan. Sebab hal ini berbicara soal masa depan Kabupaten Tasikmalaya untuk 20 puluh tahun ke depan.

"Kami punya tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu jangan sampai mereka kehilangan lahan-lahan potensial akibat alih fungsi yang tidak terantisipasi saat ini," ujar Aef.

Sehingga, kata dia, Perda yang dilahirkan nanti akan betul-betul selaras dengan aturan yang ada dan berdampak manfaat berkelanjutan bagi masa depan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya ini.

Aef juga menegaskan, meskipun pembahasan masih cukup panjang, namun pihaknya menargetkan, Perda RTRW 2023-2043 sudah dapat ditetapkan maksimal Desember 2024.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler