Rawan Bencana, Polisi dan BKSDA Sosialisasikan Larangan Penambangan Ilegal di Garut

10 November 2023, 19:40 WIB
Pihak kepolisian, TNI, BKSDA dan BPBD di Garut melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat, 10 November 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Tindak pidana pertanahan, mafia tanah, maupun penambangan ilegal hingga saat ini masih marak di wilayah Kabupaten Garut. Khusus tindak pidana penambangan liar, dinilai sangat rawan menimbulkan bencana terlebih menjelang musim hujan. 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah, ataupun pertambangan ilegal di Kabupaten Garut menjadi perhatian pihaknya. 

Tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut saat ini pun gencar dilakukan. 

Baca Juga: Aksi Aliansi BEM Garut di DPRD Garut Ricuh, Mahasiswa Bentrok dengan Petugas

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal di Kabupaten Garut," ujar Yonky.

Dikatakannya, sebagai langkah upaya pencegahan, Polres Garut bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, Jumat, 10 November 2023 turun ke lapangan untuk melaksanakan himbauan dan sosialisasi. Himbauan dan sosialisasi di antaranya dilakukan dengan pemasangan spanduk terkait larangan kegiatan penambangan ilegal. 

Dalam pelaksanaan penyampaian sosialisasi tersebut, imbuhnya, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Tarogong Kaler, Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Koramil Tarogong, BPBD Garut, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler. 

Baca Juga: Baznas Garut Salurkan Bantuan untuk Rakyat Palestina

Menurut Yonky, dalam spanduk dan banner yang dipasang di sejumlah titik di kawasan penambangan ini, tertulis imbauan larangan untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. 

“Selain melarang aktivitas penambangan ilegal, kami juga ingatkan tentang kerawanan bencana banjir dan tanah longsor akibat maraknya kegiatan penambangan ilegal. Apalagi saat ini menjelang tibanya musim hujan sehingga tingkat kerawanan bencana lebih tinggi," katanya. 

Yonky mengingatkan, terhadap para pelaku penambangan ilegal akan dipersangkakan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Wartawan Kabar Priangan Terpilih jadi Ketua PWI Garut Secara Aklamasi

Kepala Seksi KSDA Wilayah 5 Garut, Dodi Arisandi, menambahkan kegiatan yang dilaksanakan bersama kepolisian serta pihak lainnya hati ini dalam rangka sosialisasi dulu. Hal ini dikarenakan masih adanya kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Garut saat ini. 

"Iya masih ada (penambangan ilegal) sehingga kita lakukan sosialisasi bersama pihak kepolisian. Selain larangan, kita juga sosialisasikan tentang pencegahan bencana terutama longsor dan banjir akibat adanya kegiatan penebangan ilegal," ucap Dodi. 

Jika setelah langkah sosialisasi ini ke depannya masih ada kegiatan penambangan ilegal, tutur Dodi, maka pihaknya akan melakukan penanganan khusus termasuk langkah hukum untuk para pelanggar.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler