Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Garut Ternyata Sering Nonton Film Porno

5 Desember 2023, 21:37 WIB
Polres Garut menggelar ekspos kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, Rabu, Desember 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pria berinisial AS (40), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya ternyata mempunyai kebiasaan nonton film porno. Hal ini disebut-sebut menjadi pemicu nafsu bejatnya yang tidak terkendali sehingga ia melampiaskannya terhadap anak kandungnya sendiri hingga puluhan kali. 

Hal itu terungkap dalam ekspos kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di aula Mumun Surachman, Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa, 5 Desember 2023.

Wakapolres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AS, ia ternyata sering nonton film porno.

Baca Juga: Korban Bencana di Garut akan Mendapat Uang Pengganti Kerusakan Rumah

Akibatnya, nafsu birahinya sering muncul dan tak bisa dikendalikan hingga akhirnya ia mencari pelampiasan dengan mengorbankan sang anak perempuannya. 

"Tak tanggung-tanggung, korban melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak 31 kali. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan sejak tahun 2022 lalu," ucap Dhoni. 

Perbuatan bejat sang ayah, tuturnya, terungkap setelah muncul kecurigaan dari guru di SMP tempat korban menuntut ilmu. Ia kerap melihat korban jarang pulang ke rumah dan lebih sering menginap di rumah temannya sehingga ia memutuskan untuk menanyakan hal itu kepada korban. 

Baca Juga: Puluhan Warga Garut Diduga jadi Korban Penipuan Agen Pemberangkatan Umroh

Setelah mendapatkan pengakuan dari korban yang menyebut takut jika pulang ke rumah karena sering diperlakukan tak senonoh oleh sang ayah, imbuh Dhoni, guru itu pun memberitahukan hal itu kepada ibu korban.

Sang ibu tentu saja sangat kaget mendengar hal itu dan ia pun memutuskan untuk melaporkan sang suami ke polisi dengan didampingi pihak sekolah. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan perbuatan bejat tersangka terhadap sang anak dilakukan di rumah sebanyak 20 kali. Sedangkan yang 11 kali, dilakukannya di kebun. 

Baca Juga: Legenda Persib Temui Bupati Garut Bahas Pengurus Persigar, Ada Adeng Hudaya hingga Uut Kuswendi

Menurut Ari, setiap kali melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya atau yang lainnya. Tersangka pun mengancam tidak akan memberi uang jajan dan makan jika sampai korban memberitahukan perbuatannya. 

"Korban merasa takut akan ancaman yang diberikan tersangka sehingga ia tak berani melaporkan perbuatan bejat yang telah dilakukan sang ayah kepada siapapun termasuk ibunya. Tersangka pun leluasa melakukan perbuatan bejatnya hingga sampai 31 kali dan itu terjadi sejak tahun 2022 lalu," ujar Ari. 

Dituturkannya, tersangka mencabuli korban untuk pertama kalinya pada tahun 2022 lalu saat korban tengah tidur. Hal itu ia lakukan setelah sebelumnya ia menonton film porno yang membuat nafsunya memuncak. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Ditahan di Rutan, Rugikan Uang Negara Ratusan Juta

Ari menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut sambil menjalani pemeriksaan. Lebih lanjut. Warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah satu per tiga karena ia ayah dari korban. Ia yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi malah melakukan perbuatan jahat terhadap korban sehingga hukumannya diperberat," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler